PDAM Baru Sanggupi Bayar Rp 194 Juta

PDAM Baru Sanggupi Bayar Rp 194 Juta

DOK/RK : Plt Direktur PDAM Tirta Alami Kepahiang, Arminsyah, SE--

RK ONLINE - Manajemen Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Alami Kabupaten Kepahiang telah menyanggupi pembayaran tunggakan gaji eks karyawan yang diberhentikan, sebanyak 20 orang. Hanya kesanggupan tidak untuk seluruh tunggakan. Padahal, tunggakan gaji eks karyawan yang terjadi selama 3 tahun berturut-turut yakni tahun 2017, 2019, dan tahun 2020 mencapai hampir miliran rupiah. Kesanggupan pembayaran tunggakan itu tertuang dalam perjanjian tersebut dituangkan pada mediasi antara PDAM Tirta Alami dengan eks karyawan difasilitasi Disnakertrans Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu.

Pelaksana tugas (Plt) Dirut PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang, Arminsyah, SE menerangkan, pihaknya menyanggupi pembayaran gaji itu baru untuk tahun 2017 saja, dengan kesanggupan pembiayaan senilai Rp 194 juta.

"Kita baru menyanggpi pembayaran tunggakan gaji pada tahun 2017 saja, sebesar Rp 194 juta totalnya. Ini berdasarkan hasil mediasi beberapa waktu lalu di Disnaker provinsi," singkat Arminsyah, Kamis (13/10).

 

BACA JUGA:Sabar Ya! PDAM Belum Bisa Bayar Tunggakan Gaji Pegawai

 

Kepastian pembayaran tunggakan gaji tersebut tidak disebutkan secara rinci oleh Arminsyah. Karena menurutnya, keputusan tersebut merupakan bentuk kebijakan dan keharusan perusahaan terhadap eks karyawan. Terlebih, perihal tunggakan gaji sudah tertuang dalam pengakuan utang yang dilaporkan didalam buku keuangan perusahaan plat merah itu.

Artinya menjadi tanggung jawab perusahaan untuk dibayarkan. Hanya saja tetap dengan memperhatikan kondisi keuangan PDAM. "Kita lihat nanti, masih ada waktu sampai dengan Desember. Kalau uangnya cukup akan dibayarkan," ujar Arminsyah.

Sumber: