Nasib 10 Calon Panwascam Belum Aman

Nasib 10 Calon Panwascam Belum Aman

--

RK ONLINE - Rabu (12/10) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang mengumumkan hasil seleksi pemberkasan calon Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam). Dari total 191 yang mendaftar, 2 diantaranya dinyatakan tidak lulus atau gugur. Sementara 189 peserta lainnya akan mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yakni tes tertulis yang akan dilaksanakan pada 14 - 16 Oktober. Sedangkan 10 calon Panwascam yang namanya ada dalam Sipol, mereka belum sepenuhnya aman walaupun sudah dinyatakan lulus administrasi.  

Dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Rusman Sudarsono, SE menerangkan, dari seleksi pemberkasan yang dilakukan pihaknya secara satu - persatu, ditemukan 2 berkas pendaftaran peserta yang tidak lengkap.

"Karena berkas atau syarat pendaftarannya tidak lengkap, maka dinyatakan tidak lulus. Sementara yang lainnya akan mengikuti tahapan seleksi selanjutnya. Dan untuk seleksi selanjutnya ini akan kita laksanakan tanggal 14-16 Oktober, lokasinya di MAN 2 Kepahiang. Terhadap 2 peserta yang tidak lulus pemberkasan, jangan berkecil hati karena masih ada kesempatan di masa mendatang," kata Rusman. 

 

BACA JUGA:2 Calon Panwascam Dinyatakan Gugur

 

Mengenai ada 10 nama pendaftar calon Panwascam yang sebelumnya terdaftar di dalam Sipol keanggotaan Parpol, dijelaskan Rusman, berdasarkan hasil pleno yang dilakukan pihaknya, diputuskan bahwa ke 10 nama tersebut lulus seleksi administrasi. Alasannya karena ke 10 nama tersebut sudah klarifikasi ke KPU Kabupaten Kepahiang dan ke Bawaslu Kabupaten Kepahiang, disertai bukti. "Dengan pertimbangan alat bukti yang sudah kita terima, sehingga lulus adminsitrasi. Karena memang, secara berkas mereka sudah lengkap," jelas Rusman.

Meski demikian, sambung Rusman, apabila suatu saat nanti ke 10 nama ini masih juga terdaftar di dalam Sipol, maka terbuka kemungkinan mereka Tidak Memenuhi Syarat (TMS). "Kita tunggu saja, karena untuk proses penghapusan nama dari Sipol keanggotaan Parpol memang membutuhkan waktu. Jadi ya bisa saja nanti TMS, kalau memang nama di dalam Sipol tidak juga terhapus," demikian Rusman.

Sumber: