Diminta KPK Tertibkan Galian C, Ini Upaya Pemprov

Diminta KPK Tertibkan Galian C, Ini Upaya Pemprov

DOK/RK : Kepala ESDM Provinsi Bengkulu, Ir. Mulyani--

RK ONLINEKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu untuk segera menertibkan ratusan izin usaha galian C atau Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang habis. Berdasarkan data Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah 1, setidaknya ada 208 Izin Usaha Produksi (IUP) galian C yang telah habis perizinannya.

Sehingga KPK meminta Pemprov Bengkulu untuk fokus mendorong upaya meningkatkan kepatuhan terhadap usaha-usaha galian C tersebut. Apalagi dibidang perizinan yang selama ini masih sering timbul permasalahan dari regulasi penataan kawasan bagi IUP galian C yang sering kali beroperasi diluar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) peruntukkannya.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, Ir. Mulyani menyampaikan, melalui Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Izin MBLB dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah yang telah diterima, pihaknya dengan dinas dan istansi  terkait akan menjalankan apa yang diminta atau didorong oleh KPK untuk dilakukan Pemerintah Daerah. 

"Wewenang pemerintah pusat ke pemerintah daerah berkaitan dengan MBLB sesuai perpres untuk pendelegasian itu sudah diserah terimakan kepada kita pada 8 Agustus 2022," sampainya.

Mulyani menyebut IUP eksplorasi sebanyak 43 perusahan, IUP operasi sebanyak 11 perusahaan dan SIPB sebanyak 4 perusahan yang berada di 9 kabupaten. Sedangkan terkait 208 perusahan yang habis masa izin dirinya mengatakan jika data tersebut merupakan data yang disampaikan ESDM per September dan belum diperbaharui. 

"Yang kita sampaikan per Oktober itu sekitar 64 usaha MBLB yang habis masa perizinannya," tuturnya. 

 

BACA JUGA:Tertibkan Izin Galian C, Lokasi Harus Sesuai RTRW

 

Untuk perusahan yang habis masa perizinannya ini pihak ESDM akan melihat dari dua sisi, yakni meminta mengusulkan perpanjangan atau akan dilakukan pencabutan izin. 

"Atau kita lihat apakah 64 usaha itu sudah pernah perpanjangan, atau cadangan tambang yang kira-kira tidak memungkinkan ada lagi, izinnya tidak akan kita cabut dan minta diperpanjang," pungkas Mulyani. 

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bengkulu, Karmawanto, mengatakannya, sebagai pihak yang menaungi persolanan izin, dalam penertiban izin yang diminta oleh KPK pihaknya mengambil kebijakan dan memberikan hak bagi perusahan untuk memperpanjang izin berusaha, namun tetap harus memenuhi berbagai ketentuan dan persyaratan yang mendukung. 

DPMPTSP akan menyampaikan kepada perusahan bahwa izin yang dimiliki sudah habis atau akan habis, pemberitahuan juga akan diteruskan kepada inspektur tambang, Dinas ESDM, dan juga gubernur sebagai laporan. Sehingga  jika perusahaan masih mempunyai hak untuk memperpanjang maka akan diperbolehkan diperpanjang, namun jika habis masa perpanjangan izinnya akan dicabut. 

"Sebelum mereka menyampaikan perpanjangan tersebut, mereka harus memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB) dahulu. Izinnya untuk apa, misalnya izin pertambangan yang untuk usaha pertambangan sesuai klasifikasi baku lapangan Indonesia. Baru nantinya kita masukkan untuk pertimbangan, dan mereka harus memenuhi kriteria lainnya seperti UKL/UPL. Biasanya UKL/UPL ini berlaku selama  perusahan beroperasi dan cukup diperpanjang dan tidak perlu membuat yang baru," papar Karmawanto. 

Sumber: