Diminta KPK Tertibkan Galian C, Ini Upaya Pemprov

Diminta KPK Tertibkan Galian C, Ini Upaya Pemprov

DOK/RK : Kepala ESDM Provinsi Bengkulu, Ir. Mulyani--

Lebih lanjut, Karmawanto mengungkapkan jika dari 208 usaha MBLB atau ga lain C yang habis masa izin usahanya sudah bayak yang mengajukan perpanjangan kepada DPMPTSP. Terlebih, dari 208 usaha tersebut perizinan ada yang memeng masa perpanjangan sampai bulan Oktober akan habis, hanya 6 bulan, dan sebagainya. 

"Kalau tidak salah ada 4 yang sedang proses saat ini dan akan disampaikan kepada ESDM untuk pertimbangan teknis, apakah bisa diperpanjang atau tidak. Kalau memang bisa diperpanjang ya kita lewat OSS saja, langsung bisa diperpanjang. Memeng ada beberapa yang terkait dengan hukum kita harus cabut dan tidak diperpanjang, seperti ada satu di Seluma. Sedangkan yang lainnya masih kita teliti," jelasnya. 

 

BACA JUGA:Pemprov Telusuri Aset Yayasan Semarak

 

Karmawanto memaparkan, terkait izin, ada dua jenis perizinan yakni izin eksplorasi dan operasi. Izin eksplorasi yakni izin yang diberikan perorangan atau perusahan untuk melakukan eksplorasi atau penelitian lokasi yang ditentukan untuk melihat potensi tambang yang dimiliki. 

"Dari penelitian ini jika mereka menemukan sumber tambang, misalnya batuan yang menurut mereka bisa dijual dan membantu pemerintah daerah, dipersilakan seperti itu dan mereka mengurus izin operasi. Itu jika mereka menggunakan IUP, namun ada cara lain yakni SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan, red). SIPB ini lebih ringan lantaran tidak harus adanya IUP, tidak harus ada izin eksplorasi. Namun diperuntukan bagi usaha yang luas lahannya dibawah 50 hektare," kata Karmawanto. 

Di Bengkulu ini, dirinya menyebut 90 persen bahkan mungkin hampir 100 persen untuk usaha MBLB atau galian C belum ada yang diatas 50 hektare. 

"Namun ada syaratnya jika ingin membuka usaha, seperti tidak mengguanakan bahan peledak, kalau IUP boleh. Kemudian masa izinnya dibatasi selama 3 tahun dan bisa diperpanjang 2 kali jadi mencapai 9 tahun, kecuali proyek starategis nasional/daerah yang jauh dari IUP dan potensi dilokasi ada, kita akan keluarkan izinnya sesuai masa izin proyek strategis tersebut, " demikian Karmawanto.

Sumber: