Sosialisasikan Layanan Apostille

Sosialisasikan Layanan Apostille

DOK/RK : Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setkab Rejang Lebong Pranoto Majid, SH, M.Si--

RK ONLINE -  Layanan Apostille yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu disosialisasikan di Kabupaten Rejang Lebong. Apostille merupakan suatu pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi yaitu Kemenkumham selaku Competent Authority atau otoritas yang berwenang.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Rejang Lebong, Pranoto Majid, SH, M.Si  mengatakan dengan diluncurkannya layanan ini, tentunya sangat memudahkan masyarakat untuk dapat memenuhi persyaratan legalisasi 66 jenis dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan visa danpendaftaran pernikahan, maupun persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri seperti ijazah, transkip nilai serta dokumen publik lainnya.

"Kemudahan satu langkah penerbitan sertifikat Apostille ini yaitu dapat langsung digunakan di 121 negara dan dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara menjadi lebih cepat serta dapat diakses dengan mudah, " ujarnya. 

 

BACA JUGA:Setahun Habiskan Rp 24 Miliar untuk THL

 

Ditambahkannya, di era digital saat ini diperlukan adanya keharusan untuk melakukan percepatan pelayanan termasuk dalam pelaksanaan bisnis untuk mendatangkan investasi. Maka dari itu diperlukan adanya penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik agar dapat memangkas prosedur legalisasi dokumen yang berkaitan dengan kegiatan investasi yang selama ini dianggap rumit dan panjang serta memerlukan biaya yang tidak sedikit.

"Harapan kami dengan adanya kegiatan ini dapat menyebarluaskan informasi dan penguatan pemahaman mengenai alur permohonan baik layanan legalisasi dan Apostille kepada seluruh komponen masyarakat maupun pemerintah, " singkatnya. 

Diketahui untuk tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas layanan legalisasi apostille pada dokumen publik yang berlaku pada Kemenkumham diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) nomor 101/pmk.02/2022, yakni hanya Rp 150 ribu.

Sumber: