Tangani Banjir, Pemprov Gelar Rakor Kehutanan

Tangani Banjir, Pemprov Gelar Rakor Kehutanan

DOK/RK : RAKOR : Pelaksanaan Rakor Sinergi Pembangunan Kehutanan se-Provinsi Bengkulu Tahun 2022--

RK ONLINE - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Sinergi Pembangunan Kehutanan se-Provinsi Bengkulu Tahun 2022, Selasa (20/9) di Gedung Serba Guna Pemprov Bengkulu. 

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA mengatakan rapat tersebut sebagai upaya menyelesaikan persoalan yang dihadapi terkait kehutanan di wilayah Bengkulu. Terlebih permasalahan seperti kawasan hutan yang sudah mengalami kerusakan yang sangat kronis yang membuat bencana ekologis datang terus-menerus, terganggunya kehidupan ekosistem di kawasan hutan yang mengancam keselamatan manusia, hingga aktivitas usaha disekitar hutan. Semua hal tersebut saat ini mendapatkan perhatian dan dibutuhkan penyelesaian yang baik. 

"Rakor ini adalah lanjutan dari rapat koordinasi sebelumnya yakni rapat penanganan banjir terpadu menyiapkan langkah-langkah strategis oleh pemangku kepentingan baik tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, " kata Rohidin. 

Dalam menghadapi persoalan kehutanan harus ada koordinasi atau kesepakatan seperti tentang kepatuhan para pelaku usaha yang ada disekitar hutan. Contohnya dikawasan hutan Kerinci Seblat, terkait koridor gajah yang disepakati dari beberapa perusahaan yang ada bersedia melepaskan sebagian kawasan untuk  konservasi gajah. 

"Totalnya ada sekitar 6 ribu hektare lahan, nanti bersama BKSDA akan kita kaji terlebih dahulu, lahan yang ada kita usulkan menjadi suaka margasatwa. Dengan luasan lahan dan status kawasan margasatwa dapat memastikan kawasan gajah dapat terpenuhi," tambahnya.

Selain itu, perusahaan yang berada dikawasan hutan dituntut untuk melakukan pengamanan, rehabilitas dan melakukan pemberdayaan masyarakat yang berada di sekitar tambang. 

"Tiga hal yang harus dilakukan para pelaku usaha yang ada di kawasan hutan yakni melakukan pengamanan, rehabilitasi hingga melakukan pemberdayaan. Pemberdayaan itu jangan cuma melakukan yang kecil-kecil, tapi ada masyarakat di kawasan hutan itu betul-betul menjadi bagian dari apa jenis usaha yang di lakukan, sehingga masyarakat itu menjadi aman bukanlah menjadi pengaman atau menjadi lawan," tambah Rohidin.

Rohidin  juga meminta dari hasil rapat ini dinas terkait agar memastikan masing-masing perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dikawasan hutan wajib melakukan reklamasi terhadap lahan yang telah dilakukan penambangan maupun melaksanakan rehabilitasi aliran sungai. 

"Kita akan minta data perencanaan reklamasi, jumlah dana yang sudah disetor perbankan, berapa yang sudah dan belum diselenggarakan untuk kegiatan reklamasi. Juga kita minta kewajiban tambang terkait rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS). Dua kewajiban ini harus dijalankan dan disepakati bersama," kata Rohidin.

 

BACA JUGA:Khotib Jumat, Gubernur Sebut Faktor Penyebab Banjir

 

Selain itu, membahas terkait perhutanan sosial baik yang berizin atau tidak diminta untuk dapat dipastikan pengelolaan dijalankan dengan baik. 

"Ada sebagian yang sudah didapatkan izin ada beberapa luasan seperti di Bengkulu Utara, Rejang Lebong, Kepahiang, saya ingin memastikan dengan Dinas  kehutanan yang bermitra dengan beberapa pihak bahwa perhutanan sosial ini dikelola dengan betul. Sehingga membarikan dampak ekonomi," demikian Rohidin. 

Sumber: