Belum Usul PMP

Belum Usul PMP

Begini tanggapan Dirut PDAM Kepahiang terkait laporan eks karyawan hingga terindikasi korupsi--Radarkepahiang.id

RK ONLINE - Secara resmi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perumda Air telah diusulkan untuk dibahas pada tahun ini. Hanya saja, Pelaksana tugas (Plt) Direktur PDAM Tirta Alami Kepahiang, Arminsyah, SE mengaku belum mengajukan rancangan terkait kebutuhan anggaran untuk mengusulkan Penyertaan Modal Pemerintah (PMP).

Raperda tentang Perumda Air tersebut merupakan regulasi untuk merubah badan hukum PDAM menjadi perusahaan umum daerah. Menurutnya, perubahan nama itu bukan tanpa alasan, selain bagian dari kajian akademik, hal itu juga sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) no 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

"Raperda Perumda sebagai dasar hukum perubahan PDAM menjadi Perumda berdasarkan amanat PP, namun mengenai wacana penyertaan modal, sejauh ini direksi PDAM belum melakukan rancangan kebutuhan, yang nantinya terkait penyertaan modal diperlukan peraturan lagi," jelas Armin.

 

BACA JUGA:Usulkan Raperda Penyertaan Modal di Bank Bengkulu

 

Untuk mengajukan penyertaan modal pemerintah pada perusahaan umum daerah nantinya memerlukan adanya regulasi baru yang tepat. Kemudian, tidak hanya rencana kebutuhan yang perlu dipersiapkan oleh PDAM saja, namun usulan tersebut haruslah dibahas dan disepakati oleh Pemkab dan DPRD.

"Pada dasarnya mengenai penyertaan modal ini harus dibahas oleh Pemkab dan DPRD, jadi tidak hanya usulan atas kebutuhan PDAM saja. Mengenai hal ini, saya kira nanti ada regulasi lain terkait dengan PMP," ujar Armin.

Sumber: