500 Ha Sawah Kekeringan Bukan Kewenangan Dinas Pertanian

500 Ha Sawah Kekeringan Bukan Kewenangan Dinas Pertanian

Salah satu sawah kekeringan karena irigasi yang jebol --

RK ONLINE - Petani pemilik 500 Ha sawah kekeringan di Kecamatan Ujan Mas dan Merigi Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, nampaknya harus lebih bersabar lagi.

 

Pasalnya setelah dikonfirmasi langsung, Dinas Pertanian Kabupaten Kepahiang memastikan jika sawah kekeringan karena irigasi jebol di Desa Pulogeto Kecamatan Merigi tersebut, bukan kewenangan Dinas Pertanian Kabupaten Kepahiang.

 

Kepala Dinas Pertanian Kepahiang, Hernawan, S.PKP melalui Kabid Ketahanan Pangan Eraman, SP mengatakan, persoalan infrastruktur yang berdampak langsung pada sektor pertanian tersebut, merupakan tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). 

 

"Kalau kerusakan irigasi primer di Desa Pulogeto itu kewenangannya bukan ke Dinas Pertanian, " kata Eraman.

BACA JUGA:Di Kepahiang 500 Ha Sawah Kekeringan

Meskipun demikian, karena berdampak langsung pada sektor pertanian, Eraman mengungkapkan jika pihaknya juga sudah berkoordinasi dan mengusulkan terkait dengan tindak lanjut kerusakan irigasi tersebut. Bahkan Dinas PUPR, BPBD Kabupaten hingga DPRD Provinsi menurutnya sudah melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

 

"Kita juga sudah menyampaikan kerusakan irigasi primer yang mengakibatkan 500 Ha sawah kekeringan itu. Kita berharap tahun depan bisa mendapatkan alokasi anggaran untuk rehabilitasinya," jelas Eraman.

 

Diakuinya jika kerusakan irigasi primer itu, secara tidak langsung akan menurunkan jumlah produksi padi di Kabupaten Kepahiang. Pasalnya, sebagian besar kawasan lahan persawahan tersebut sebelumnya produktif menanam padi sebagai lumbung ketahanan pangan daerah.

Sumber: