Pemkab Fokus Siapkan Regulasi PDAM

Pemkab Fokus Siapkan Regulasi PDAM

DOK/RK : Bupati Kepahiang Dr. Ir. HidayatullahDr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM IPU--

RK ONLINE - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Alami Kabupaten Kepahiang menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda), saat ini tengah disiapkan Pemerintah Kabupaten.

Menurut Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU, perubahan nama itu bukan tanpa alasan. Selain bagian dari kajian akademik, hal itu juga sejalan dengan amanat PP No 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan aturan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri.

Umumnya, Bupati berharap dengan berubahnya bentuk badan hukum, Perumda Air Minum nantinya bisa mengupayakan peningkatan dalam pelayanan kerjasama antara BUMD dengan badan usaha swasta dan lainnya.

"Awalnya badan hukum PDAM menjadi Perumda Air Minum harus dirampungkan dulu, mengingat ini adalah amanat PP. Harapan kita jika nantinya siap dapat dilakukan pembahasan oleh legislatif," ujar Bupati.

 

BACA JUGA:PDAM Tirta Alami Segera Bertransformasi

 

Terkait penyertaan modal dasar perubahan PDAM ke Perumda Air Minum, dikatakan Bupati, tentu harus dikaji mendalam antara pemerintah kabupaten bersama DPRD Kepahiang. Pasalnya, regulasi terkait dengan penyertaan modal tersebut juga dibahas pada lain Raperda.

"Setelah badan hukum Perumda Air Minum selesai, Pemkab dan mengusulkan rancangan penyertaan modal, itu akan dibahas bersama DPRD. Ini nanti wacananya untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi pada PDAM sebelumnya," tutup Bupati.

Sumber: