30 Bulan Tak Digaji Puluhan Mantan Karyawan PDAM Kepahiang Seruduk Kantor Ini

30 Bulan Tak Digaji Puluhan Mantan Karyawan PDAM Kepahiang Seruduk Kantor Ini

Puluhan mantan karyawan PDAM yang demo di Disprinaker Kabupaten Kepahiang belum lama ini.--

RK ONLINE - Mengetahui laporan terkait gajinya yang tidak kunjung digubris, Selasa 30 Agustus 2022 sekitar pukul 14.00 WIB puluhan mantan karyawan karyawati PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, akhirnya menggelar demo.

 

Merasa kecewa karena laporan 30 bulan tunggakan gaji mereka tidak kunjung ditanggapi, puluhan mantan pegawai tidak tetap PDAM ini memutuskan untuk melakukan aksi demo ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Kepahiang.

 

Namun sayang, penantian yang sudah berlangsung selama 8 bulan tersebut, tidak juga membuahkan hasil yang memuaskan. Sebab saat didemo, seluruh unsur pimpinan di Disperinaker Kabupaten Kepahiang sedang tidak berada di tempat. Bahkan dari puluhan pegawai dan pimpinan di dinas ini, saat itu yang ada hanya 3 orang staf saja. 

BACA JUGA:NasDem Buka Pendaftaran Bacaleg, Dayat: Gratis Tanpa Mahar

 

Sempat menunggu hingga sore hari, upaya mereka untuk mempertanyakan laporan 30 bulan gaji yang tidak kunjung dibayar PDAM ini tetap juga tidak memiliki titik terang. Sebab setelah beberapa jam menunggu, tidak ada satupun pejabat dan pimpinan Disperinaker yang bisa diajak untuk berkoordinasi.

 

Marliade Kaka, salah satu pendemo mengaku jika sejak 8 bulan yang lalu, mereka sudah 5 kali menyambangi Disperinaker untuk mempertanyakan kejelasan laporan gaji mereka yang sudah 30 bulan tidak dibayar PDAM.

 

"Selain saya ada 19 mantan karyawan PDAM yang bernasib sama. Kedatangan kami ke Disnaker hari ini untuk menanyakan soal kejelasan laporan terkait gaji kami yang tidak dibayarkan PDAM," ujar Marliade.

 

Dikatakan Marliade kalau seharusnya selama bekerja di PDAM, mereka mendapatkan gaji rata-rata Rp 1,5 juta. Artinya jika dikalkulasikan selama 30 bulan, hak masing-masing mantan karyawan PDAM yang tidak kunjung dibayarkan ini berjumlah Rp 45 juta/orang. Dengan demikian tunggakan gaji yang harusnya dibayarkan PDAM ini totalnya adalah Rp 900.000.000.

Sumber: