Kelurahan/Desa Wajib Validasi Data Penduduk

Kelurahan/Desa Wajib Validasi Data Penduduk

DOK/RK : Kabid Pelayanan Kependudukan Didukcapil Kabupaten Kepahiang, Oly Sitepeu, SH--

RK ONLINE - Tersedianya data kependudukan yang lengkap, akurat serta mutakhir menjadi sangat penting. Sebab berimplikasi pada pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Untuk itu pemutakhiran atau validasi data dianggap menjadi bagian penting dalam proses pembangunan.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kepahiang pun mengingatkan pemerintah kelurahan dan desa agar melakukan validasi data penduduk. Kabid Pelayanan Kependudukan Dinas Dukcapil Kabupaten Kepahiang, Oly Sitepeu, SH menyebut, ketersediaan data perkembangan penduduk ini menjadi salah faktof kunci keberhasilan daerah melaksanakan pembangunan.

"Data penduduk dimutakhirkan Dinas Kependudukan namun diharapkan peran aktif pemerintah desa dan kelurahan untuk memvalidasi atau mengeceknya, yakni penduduk datang maupun penduduk yang berpindah. Kami berupaya agar data anomali kependudukan berkurang. Pemutakhiran data kependudukan berkaitan dengan hak sebagai warga negara," ucap Oly.

 

BACA JUGA:Adminduk Berbarcode

 

Disisi lain, bagi masyarakat yang belum mengurus data kependudukan diimbau segera mengurus sesuai ketentuan yang berlaku. Ia mencontohkan data yang harus terus diperbaharui yakni akta kematian, perekaman biometrik bagi yang belum dan mengurus surat pindah bagi penduduk yang sudah pindah domisili.

Bahkan bukan rahasia lagi bahwa dokumen kependudukan dan dokumen catatan sipil masih dianggap banyak orang sesuatu yang dicari saat diperlukan saja.

Padahal sejatinya dokumen kependudukan wajib dimiliki setiap penduduk sejak yang bersangkutan lahir hingga akhir hayat. "Ya kita terus mensosialisasikan pada setiap kesempatan kepada masyarakat, pemerintah desa dan kelurahan untuk membangun kesadaran pentingnya dokumen kependudukan," tutup Oly.

Sumber: