Tetap Perekaman

Tetap Perekaman

DOK/RK : Kabid Pelayanan Kependudukan, Oly Sitepeu, SH--

RK ONLINE - Sebentar lagi, identitas digital akan diberlakukan bagi masyarakat Kabupaten Kepahiang yang saat ini masih dalam tahap sosialisasi dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kepahiang. Hal itu sesuai dengan arahan pemerintah pusat. Sehingga apabila ke kantor layanan publik yang telah bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri, tidak perlu membawa KTP dan KK untuk mengurus sesuatu, cukup melalui aplikasi di handphone saja.

"Untuk mendapatkan aplikasi ini, pengguna wajib memiliki smartphone dan sudah memiliki KTP elektronik atau sudah melakukan perekaman. Jadi ketika ini diberlakukan kepada masyarakat, bagi yang belum perekaman, harus perekaman dulu," kata Kabid Layanan Kependudukan Dinas Dukcapil Kepahiang, Oly Sitepeu, SH.

 

BACA JUGA:Dokumen Kependudukan Beralih Digital

 

Untuk diketahui, identitas digital dilaksanakan guna mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan. Meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk. "Untuk transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital, serta mengamankan kepemilikan identitas kependudukan digital melalui sistem autentifikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data. Intinya akan mempermudah untuk melakukan pelayanan publik," singkat Oly.

Sumber: