Dipotong Bersyarat Akibat PMK, Bisa Klaim Ganti Rugi

Dipotong Bersyarat Akibat PMK, Bisa Klaim Ganti Rugi

DOK/RK : Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Provinsi Bengkulu, drh. M Syarkawi--

RK ONLINE - Sesuai instruksi dari pemerintah pusat bagi petenak yang memiliki hewan ternak yang terpapar Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan terpaksa dilakukan pemotongan bersyarat dapat mengajukan klaim untuk mendapatkan ganti rugi. Nilainya lumayan besar, untuk ternak jenis sapi dan kerbau Rp 10 juta, kambing dan domba Rp 1,5 juta serta babi Rp 2 juta. Hanya saja klaim ini bisa diperoleh jika dinyatakan memenuhi persyaratan dan disetujui oleh pemerintah pusat. 

"Sesuai arahan dari pusat beberapa waktu , peternak yang melakukan  pemotongan bersyarat karena PMK bisa mengajukan klaim ganti rugi," kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Provinsi Bengkulu, drh. Muhammad Syarkawi, Jumat (26/8).

Diakuinya untuk wilayah Provinsi Bengkulu hingga saat ini belum ada peternak yang mengajukan klaim ganti rugi pemotongan bersyarat.

"Hingga saat ini dari kabupaten/kota belum ada yang mengajukan atau mengambil klaim ganti rugi ini. Kita akan menunggu," ungkap Syarkawi. 

 

BACA JUGA:Kasatgas PMK Akan Kunjungi Bengkulu

 

Pemerintah pusat sendiri telah menyiapkan kuota ganti rugi sekitar untuk 13 ribu ternak. Dengan ketersediaan kuota tersebut, dirinya mengimbau kepada Satuan Tugas (Satgas) Penanganan PMK untuk mendata peternak yang ingin mengajukan ganti rugi, serta membantu menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan. 

Adapun persyaratannya ternak yang sudah didiagnosa terpapar PMK, dilakukan pemotongan bersyarat oleh pihak terkait, mencantumkan identitas peternak seperti KTP. Lalu data yang ada akan diinput Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional (SIKHNAS) dan dilakukan proses pemeriksaan kelayakan oleh pusat. 

"Setelah persyaratan dan data peternak dimasukkan ke SIKHNAS jika dianggap layak maka akan dibuatkan rekening oleh pusat untuk menerima klaim ganti rugi yang didapatkan peternak," singkatnya.

Sumber: