Tanggung Ribuan Jaminan Kesehatan Masyarakat
DOK/RK : Kepala cabang BPJS Kesehatan Kepahiang, Desnita Adelina, S.KM--
RK ONLINE - Badan Penyelengagra Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyelenggarakan program PBI (Penerima Bantuan Iuran) bagi masyarakat kurang mampu, yang iurannya ditanggung pemerintah sebagai peserta program jaminan kesehatan.
BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kepahiang mencatat, ada 70.777 masyarakat Kabupaten Kepahiang sebagai penerima bantuan iuran. Di mana setiap bulan tidak dibebankan biaya iuran, melainkan ditanggung oleh pemerintah.
Kacab BPJS Kesehatan Kepahiang, Adelina Desnita, S.Km merincikan, 59.419 masyarakat adalah penerima BPJS PBI yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat atau APBN. Sementara 11.358 penerima BPJS PBI dibiayai oleh pemerintah kabupaten melalui APBD Kepahiang.
"Program PBI ini merupakan masyarakat penerima BPJS Kesehatan yang iurannya dibiayai oleh pemerintah, ada yang dibiayai APBN adapula yang dibiayai APBD atau pemerintah daerah. Mereka merupakan peserta yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan sSosial (DTKS) akan dibayari iuran kesehatannya atau dibayari preminya oleh pemerintah," jelas Desnita.
BACA JUGA:Kuota BPJS Dana Pemerintah Masih Ada Untuk 2.895 Peserta
Dia melanjutkan, masyarakat yang mendapatkan PBI dan berhak mendapatkan beberapa fasilitas kesehatan. Dimana haknya sudah terdaftar sebagai penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan. "Diantaranya bisa digunakan untuk pelayanan kesehatan, berobat ke rumah sakit, dan ditanggung sampai dengan menggunakan biaya pengobatan berapapun, sepanjang fasilitas kesehatan bekerjasama dengan BPJS Kesehatan," ujar Desnita.
Disisi lain, terkait validasi dan verifikasi data penerima PBI BPJS Kesehatan bagi masyarakat. Misalnya peserta yang dinyatakan meninggal dunia, maka setiap tahunnya merupakan ranah Dinas Kesehatan melakukan proses validasinya.
Sumber: