Anggaran Kementerian Jadi Alternatif Pembangunan Lanjutan Jalan Eks SMI

Anggaran Kementerian Jadi Alternatif Pembangunan Lanjutan Jalan Eks SMI

Foto/Dok : Kadis PUPR Kabupaten Kepahiang, Rudi A Sihaloho, ST.--

RK ONLINE - Meskipun rencana pinjaman daerah kepada Bank Bengkulu sudah dipastikan batal, Dinas PUPR Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu tetap optimis mampu melanjutkan pembangunan 3 link jalan eks SMI. 

 

Buktinya setelah mengetahui pinjaman daerah ini gagal karena terbentur regulasi, Dinas PUPR Kabupaten Kepahiang langsung mengambil langkah mengusulkan permohonan anggaran kepada kementerian. Dengan harapan, pembangunan lanjutan 3 link jalan eks SMI ini bisa kembali berjalan menggunakan dana segar dari kementerian.

BACA JUGA:Gandeng Investor Lanjutkan Pembangunan Waterpark

"Sekarang dalam proses (Pengajuan anggaran, red). Pembangunan 3 link jalan eks PT SMI harus tetap terlaksana. Mungkin tahun ini belum. Tapi selain melalui APBD, kami juga tetap mengajukan anggaran melalui APBN," terang Kadis PUPR Kabupaten Kepahiang, Rudi Sihaloho, ST.  

 

Untuk menuntaskan pembangunan 3 link jalan tersebut, Rudi mengatakan jika pihaknya membutuhkan anggaran yang jumlahnya mencapai Rp 40 miliar. 

 

"Dalam APBD tetap kami ajukan. Tapi karena anggaran yang kita butuhkan sangat besar, kita juga usulkan langsung ke kementerian. Harapan kami usulan ini bisa diakomodir sehingga pembangunan jalan tersebut bisa dilanjutkan tahun depan," demikian Rudi. 

BACA JUGA:Utus 3 JPU Jebloskan Tersangka Upal ke Penjara

Sebelumnya diberitakan, rencana pinjaman daerah Pemerintah Kabupaten Kepahiang ke PT. Bank Bengkulu dipastikan batal terlaksana 2022 ini. Hal ini disampaikan Sekretaris Kabupaten Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd. Diterangkannya, kepastian batalnya pinjaman daerah ini berdasarkan hasil rapat dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (15/8/22) lalu. 

BACA JUGA:4 ASN Batal Mutasi 105 Masih Tunggu SK

Batalnya pinjaman daerah ini, disebabkan pemerintah pusat yang akan merevisi PP nomor 56/2018 tentang pinjaman daerah pascaditerbitkannya UU nomor 1 tahun 2022, tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dengan batalnya pinjaman daerah sebesar Rp 75 miliar itu, maka secara otomatis rencana melanjutkan 3 link pekerjaan pembangunan jalan eks pinjaman PT SMI juga batal dilaksanakan tahun ini.

Sumber: