4 ASN Batal Mutasi 105 Masih Tunggu SK
Penandatanganan berkas mutasi di lingkungan Pemkab Kepahiang Agustus 2022--
RK ONLINE - Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu memastikan jika 4 ASN Kepahiang yang batal dimutasi, tetap menduduki jabatan sebelumnya.
Sempat diumumkan beranjak dari zona nyamannya, 4 ASN eselon III dan IV ini sudah dipastikan batal dimutasi. Sementara untuk 105 ASN yang dimutasi lainnya, dipastikan tetap jalan dan saat ini hanya tinggal menunggu penerbitan SK.
BACA JUGA:Terbentur Regulasi Pinjaman Daerah Rp 75 Miliar Batal
Kabid Pengembangan Karir BKDPSDM Kabupaten Kepahiang, Dedi Erlan Jaya, S.Ip menerangkan jika 4 pejabat yang batal dimutasi ini, dipastikan tetap menduduki kursi lamanya. Sementara untuk 105 pejabat lainnya, hanya tinggal menunggu penerbitan SK.
"Iya keempatnya sudah pasti akan di kembalikan pada jabatannya semula," ujar Dedi.
Lebih lanjut dikatakan Dedi, pengembalian terhadap keempat pejabat ini hanya tinggal menunggu waktu. Meskipun demikian Dedi memastikan pula jika pengembalian 4 pejabat ini, sama sekali tidak mempengaruhi mutasi 105 pejabat lainnya.
"Untuk 105 lainnya tidak dibatalkan. Karena memang sudah sesuai dengan daftar mutasi yang diumumkan sebelumnya," demikian Dedi.
BACA JUGA:Bahas Ulang Pemangkasan Pohon Rawan Tumbang
Sebelumnya mutasi, rotasi dan promosi jabatan eselon III dan IV ini dipimpin Wakil Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip. Nata mengungkapkan kalau pergeseran pejabat di lingkungan Pemkab Kepahiang ini, dilaksanakan untuk menciptakan keseimbangan antara tenaga kerja dengan komposisi pekerjaan atau jabatan. Selain itu mutasi, rotasi dan promosi ASN ini juga dibutuhkan untuk meningkatkan efesiensi dan efektifitas dari kinerja ASN.
Sumber: