'Surat Cinta' BPOM Untuk 2 Toko Kosmetik Ilegal

'Surat Cinta' BPOM Untuk 2 Toko Kosmetik Ilegal

Sidak puluhan produk kosmetik kadalauarsa di Pasar Kepahaing beberapa waktu lalu--

RK ONLINE - Sempat tertangkap basah menjual produk kosmetik kadaluarsa, 2 toko kosmetik di Pasar Kepahiang Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu akhirnya dapat 'Surat Cinta' yang berisi peringatan keras dari BPOM Rejang Lebong.

BACA JUGA:Sinergi Antisipasi Ancaman Perpecahan Bangsa

Kabid Perdagangan Disperkop UKM Kabupaten Kepahiang, Abdullah, SE mengatakan jika dari 3 toko yang dijadikan sampel pemeriksaan, 2 diantaranya kedapatan menjual kosmetik kadaluarsa dan Tanpa Izin Edar (TIE) alias ilegal. Oleh karena itu selang 2 minggu pascapemeriksaan, kedua toko tersebut terpaksa diberikan Surat Peringatan (SP) oleh BPOM Rejang Lebong.

 

"Dua toko kosmetik yang menjual produk kadaluarsa itu sudah diberikan SP oleh BPOM Rejang Lebong," ujar Abdullah.

 

Bersamaan dengan ini Abdullah juga mengingatkan kembali jika pemeriksaan produk kosmetik ini, bukanlah yang terakhir kalinya. Dia memastikan kalau dengan waktu yang tidak ditentukan, pemeriksaan akan kembali mereka lakukan bersama BPOM.

 

"Termasuk 2 toko yang sudah diberikan SP ini tetap kita akan pantau lagi," tutupnya.

BACA JUGA:Gaji Pasti Naik, Oktober Perekrutan PPK-PPS

Sebelumnya Kepala Disperkop UKM Kabupaten Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos mengungkapkan kalau sampai saat ini masih banyak toko lainnya yang diduga menjual kosmetik kadaluarsa. Hanya saja untuk memastikannya, Jan Dalos mengaku harus turun ke lapangan dan melakukan pemeriksaan yang akan memakan waktu cukup lama.

 

"Akan kita periksa satu persatu dan ini pasti memakan waktu," singkatnya.

Sumber: