Janji Gubernur Bengkulu, Hutang DBH Kabupaten Kepahiang Dibayarkan Maret Totalnya Rp35 Miliar
Janji Gubernur Bengkulu, Hutang DBH Kabupaten Kepahiang Dibayarkan Maret Totalnya Rp35 Miliar--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Gubernur Bengkulu H. Helmi Hasan saat safari ramadhan 1447 H ke Kabupaten Kepahiang menyatakan akan menepati janjinya untuk membayari piutang Dana Bagi Hasil (DBH). Rinciannya piutang DBH pada tahun 2024 senilai Rp23 miliar, kemudian piutang DBH TA 2025 yang belum juga dibayarkan sebesar Rp14,74 miliar, sehingga total mencapai Rp35 miliar hingga tahun 2026.
BACA JUGA:Safari Ramadhan di Kepahiang, Gubernur Bengkulu Salurkan Bantuan Listrik Hingga Masjid
BACA JUGA:Angin Badai Kencang Melanda Kepahiang, Atap Hingga Rumah Warga Ambruk!
Gubernur Bengkulu menyatakan, Pemerintah Provinsi Bengkulu akan membayar piutang DBH sesuai dengan kewajiban yang ditetapkan pada masa pemerintahannya.
"Maret akan kita bayarkan piutang DBH yang mencapai Rp300 miliar, Kabupaten Kepahiang saja sekitar Rp35 miliar, itu sesuai dengan kewajiban dan tanggungjawab kita ya," kata Gubernur Helmi Hasan disela-sela safari Ramadhan di Kabupaten Kepahiang pada Kamis 26 Februari 2026, malam.
BACA JUGA:Dapatkan Saldo DANA Rp500 Ribu, Gunakan 5 Aplikasi Penghasil Uang
BACA JUGA:5 Desain Teras Rumah Kecil Jadi Taman Santai dengan Pot Tanah Liat
Untuk diketahui, terhambatnya realisasi penyaluran DBH pada Kabupaten Kepahiang menyebabkan program dan kegiatan yang sudah masuk dalam postur APBD Kabupaten Kepahiang. Kondisi tersebut, menyebabkan program dan kegiatan bagi Kabupaten Kepahiang tidak bisa dibayarkan hingga menyebabkan surat perjanjian hutang atau SPH.
"Secepatnya akan kita bayar, pada Maret," singkat Gubernur.
BACA JUGA:Produktif dan Hemat Biaya, Ini Tanaman Terbaik untuk Kebun Ayam Pakan Alami
BACA JUGA:Gasak Motor Satpam BNI yang Lagi Sahur, 2 Pelaku Curanmor Didor!
Sebelumnya, Pemkab Kepahiang mencatat akibat tidak disalurkannya DBH oleh Pemprov Bengkulu tersebut, sebanyak Rp24 miliar sebagai piutang pembiayaan, baik pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun pihak ketiga. Hanya saja, jikapun DBH terrealisasi untuk pembayaran SPH, pembayaran SPH baru dapat direalisasikan apabila sudah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sumber:



