Gaji Dirut RSMY Nunggak 4 Bulan, Dewan Minta Segera Bayar

Gaji Dirut RSMY Nunggak 4 Bulan, Dewan Minta Segera Bayar

DOK/RK : Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi--

RK ONLINE - Terkendala regulasi pemberian gaji dan tunjangan untuk kalangan profesional membuat Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Muhammad Yunus (RSMY) Bengkulu, dr. Anjari Wahyu Wardani, M.KM belum menerima gaji selama 4 bulan terakhir. 

Menyikapi keterlambatan gaji ini, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.IP, MM meminta Pemerintah Provinsi (Pemrov) Bengkulu untuk mengatasi persoalan ini dan membayarkan gaji dirut RSMY sesegera mungkin. 

"Kita menerima informasi kurang lebih 4 bulan belum menerima gaji, dan kita minta segera dibayarkan," katanya, Jumat (12/8). 

Ia menambahkan, jika Pemprov Bengkulu tidak mengetahui besaran gaji yang harus diberikan dapat berkoordinasi dengan pemerintah pusat yakni Kementerian Kesehatan (Kemenkes) karena sudah ada peraturan dan kebijakan terkait gaji dan tunjangan yang diberikan untuk direktur rumah sakit. 

"Ini sangat disesalkan, seharusnya Pemprov Bengkulu mempelajari teknis saat proses lelang jabatan direktur RSMY. Hal ini dilakukan agar tidak kesulitan mencari kebijakan pemberian gaji seperti yang terjadi saat ini," ujar Edwar. 

Lebih lanjut, Edwar menyampaikan dengan adanya persoalan ini akan sangat berpengaruh besar karena akan memperlambat kinerja pemerintah dan layanan rumah sakit untuk masyarakat. Sehingga untuk mengatasi persoalan agar tidak berlanjut perlu adanya peraturan gubernur yang mengaku pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes RI). 

"Sebenarnya untuk mengkaji kebijakan kita memiliki Biro Hukum, pemberian gaji atau tunjangan direktur telah diatur dalam Permenkes nomor 361 tahun 2016. Kondisi saat ini tidak susah hanya saja mungkin ada kelalaian," pungkasnya. (gju)

Sumber: