Libatkan Inspektorat, Aliran Dana Rp 10 Miliar UPK Eks PNPM-MPd Ditelusuri

Libatkan Inspektorat, Aliran Dana Rp 10 Miliar UPK Eks PNPM-MPd Ditelusuri

Ilustrasi audit pengembalian temuan BPK--

RK ONLINE - Dengan melibatkan Inspektorat Daerah (Ipda), Dinas PMD Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu mulai menelusuri kucuran dana Rp 10 miliar yang dikelola UPK eks PNPM-MPd. Melalui peninjauan ulang, penelusuran terhadap kucuran dana yang spektakuler ini juga dibutuhkan untuk kepentingan rencana penggabungan Eks PNPM-MPd menjadi BUMDes Bersama 2023.

BACA JUGA:PAD Bazar dan Pasar Malam Timpang

Kepala DPMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH melalui Kabid Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat, Kelembagaan Masyarakat dan Desa, Frand Avico Jangjaya, SH mengatakan, proses review terhadap 8 UPK masih berlangsung oleh Ipda Kepahiang. Apakah hasilnya seluruh UPK dikategorikan produktif atau sebaliknya, Dinas PMD Kabupaten Kepahiang menunggu laporan dari Ipda Kepahiang. 

 

"Sementara ini belum kita ketahui (Hasil review, red), karena prosesnya masih berlangsung. Apakah seluruhnya produktif dan berkembang atau sebaliknya, kita tunggu saja laporan dari Ipda," kata Avico. 

BACA JUGA:Perekrutan CPNS Ditiadakan

Bersamaan dengan ini Avico juga menegaskan kalau seluruh UPK Eks PNPM-MPD wajib mempertanggungjawabkan penyertaan modal yang sebelumnya dikucurkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) tersebut. 

 

"Jika nantinya ditemukan UPK yang tidak produktif dan tidak berkembang, maka konsekuensinya ditanggung oleh pengurus. Nanti pihak kementerian akan turun melakukan audit. Yang jelas target kita 2023 nanti Eks PNPM-MPd sudah tergabung dalam BUMDes Bersama," demikian AVico. 

BACA JUGA:Indikasi Korupsi DD ADD Talang Pito Menguat

Untuk diketahui kalau masing-masing UPK di Kabupaten Kepahiang mendapatan kucuran dana dari Kementerian Desa PDTT dengan jumlah Rp 10 miliar lebih. Rincian yakni Kecamatan Muara Kemumu Rp 1.023 miliar, UPK Merigi Rp 800 juta, UPK Kabawetan Rp 1.04 miliar, UPK Seberang Musi Rp 941.007.126, UPK Kepahiang Rp 4.816.500.000, UPK Tebat Karai Rp 534.484500, UPK Bermani Ilir Rp 461.138.000 dan UPK Ujan Mas Rp 649.102.000. 

Sumber: