1.442 Narapidana Ajukan Remisi HUT-RI
DOK/RK : Kantor wilayah Kemenkumham Bengkulu--
RK ONLINE - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) kemerdekaan Republik Indonesia menjadi hari yang selalu di tunggu-tunggu oleh masyarakat. Begitupun dengan para narapidana karena dalam peringatan dan momentum HUT kemerdekaan, pemerintah akan memberikan pengurangan atau pemotongan masa hukuman bagi narapidana.
Pada Hut Ri ke-77 tahun ini, data yang diterima Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Haka Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumhan) Provinsi Bengkulu ada 1.442 narapidana yang mengajukan remisi atau pengurangan masa tahanan.
"Dari data yang diusulkan ke Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas) yang sudah memenuhi syarat untuk mengajukan remisi sebanyak 1.442 orang narapidana," kata Kabid Pembinaan Bimbingan Kemenkumham Bengkulu, Andi Mulyadi, Rabu (10/8).
Pengajuan remisi ini sendiri merupakan hal yang didapatkan narapidana namun untuk mendapatkan harus memiliki ketentuan. Seperti berkelakuan baik hingga telah menjalani masa tahanan minimal 6 bulan.
"Bagi berkelakuan baik minimal 6 bulan terakhir nantinya akan mendapatkan potongan masa hukuman selama 1 bulan. Jika berkelakuan baik hingga 1 tahun terakhir maka akan mendapatkan potongan masa hukuman hingga 2 bulan," ujar Andi.
Sementara itu, hingga saat ini belum diketahui jumlah narapidana yang disetujui mendapatkan remisi dari yang diusulkan ke Ditjenpas, dan pengumuman jumlah akan disampaikan usai upacara hari kemerdekaan pada 17 Agustus mendatang. (gju)
Sumber: