Perluasan Lahan TPA Belum Terlaksana

Perluasan Lahan TPA Belum Terlaksana

DOK/RK : Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepahiang, Swifanedi Yusda, S.Hut--

RK ONLINE - Semula, rencana perluasan lahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di Desa Lubuk Saung Kecamatan Seberang Musi seluas 1,3 Ha akan direalisasikan pada tahun ini. Namun kegiatan tersebut belum terlaksana. Hal ini diakui Kepala Dinas Lingkungan Hidup (dlh) Kabupaten Kepahiang, Swifanedi Yusda, S.Hut.

Menurutnya, tahapan pengadaan lahan TPA harus didahului dengan perencanaan. Antara lain mulai dari maksud dan tujuan rencana pembangunan hingga kesesuaian RTRW dan prioritas pembangunan. Kemudian menyangkut letak tanah, luas tanah yang dibutuhkan, gambaran umum status tanah, perkiraan jangka waktu pelaksanaan pengadaan tanah dan pelaksanaan pembangunan, perkiraan hasil tanah, serta rencana penganggaran.

Dikatakan Swifanedi, tahapan dari pengadaan lahan yang dimaksud tersebut sesuai dengan aturan dan ketentuan. "Karena anggaran perencanaannya belum terakomodir, sehingga pelaksanaan perencanaan belum dilakukan. Dampaknya, belum bisa terlaksananya pengadaan perluasan TPA pada tahun ini," ujar Swifanedi.

Namun, dijelaskan Swifanedi, anggaran perencanaan tersebut sudah diajukan pada Rancangan APBD Perubahan TA 2022 yang diharapkan diakomodir nantinya. Selain tahapan perencanan, tim KJPP juga harus diakomodir dalam penganggarannya. "Setiap pengadaan lahan harus melalui kajian KJPP, itu sudah diusulkan anggarannya pada Rancangan APBD Perubahan tahun ini," sambung Swifanedi.

Mengenai perluasan lahan TPA ini, Swifanedi mengataan, pihaknya sebagai instansi yang mengusulkan. Sementara teknis pelaksanaannya ada pada Bagian Pemerintahan. perluasan lahan TPA ini bertujuan untuk menjadikan TPA terpadu skala nasional. (rfm)

Sumber: