Kepala Sekolah Harus Kantongi Sertifikat Guru Penggerak

Kepala Sekolah Harus Kantongi Sertifikat Guru Penggerak

DOK/RK : Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Rejang Lebong, Rezza Pakhlevie, SH--

RK ONLINE - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud)  Rejang Lebong akan memprioritaskan guru penggerak yang ada menjadi Kepala Sekolah. Sejauh ini ada puluhan guru penggerak yang bertugas di satuan pendidikan mulai tingkat TK, SD, SMP hingga SMA yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.

"Kalangan guru penggerak ini nantinya akan diprioritaskan menjadi kepala sekolah, hal ini berdasarkan Peraturan Mendikbud nomor 40 tahun 2021, tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, " kata Kepala Dinas Dikbud Rejang Lebong Rezza Pakhlevie, SH.

Dalam peraturan tersebut, salah satu syarat untuk menjadi kepala sekolah, guru harus memiliki sertifikat guru penggerak. Sejauh ini sudah ada 25 guru yang dinyatakan lulus program guru penggerak. Jumlah tersebut akan terus bertambah seiring dengan banyaknya tenaga pendidik yang mengikuti seleksi guru penggerak.

"Saat ini ada 32 orang guru yang dinyatakan lolos tahap pertama untuk menjadi guru penggerak angkatan ke tujuh, " tambahnya.

Lebih jauh dijelaskannya, guru yang dinyatakan lolos seleksi administrasi guru penggerak, selanjutnya akan mengikuti seleksi simulasi mengajar dan wawancara yang akan dilaksanakan secara daring.

"Pascapandemi, seleksi dan tes guru pengerak  dilaksanakan lewat daring, " singkatnya. (cok)

Sumber: