Uang Palsu Berulang Kali Gagal Dicetak

Uang Palsu Berulang Kali Gagal Dicetak

Tiga terduga pelaku pencetak dan pengedar uang palsu yang diringkus Polres Kepahiang.--

RK ONLINE - Pembuatan uang palsu yang diduga dilakukan 3 warga Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu FH (36), AY (24) dan ES (36) ternyata tidak segampang yang dibayangkan. Buktinya dari hasil pemeriksaan lanjutan jajaran Satreskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu, ketiganya mengaku sebelum berhasil mencetak uang palsu yang persis seperti uang asli, mereka sempat kesulitan karena berulang kali gagal dan salah cetak.

BACA JUGA:Tanpa Konstribusi Pemprov Bengkulu Mulai Bidik PT. TUMS

Kapolres Kepahiang, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM didampingi Kanit Tipiter, Aiptu. Abdullah Barus, SH mengatakan, awalnya uang palsu pecahan Rp 100 ribu ini dicetak FH. Namun keterbatasan kemampuannya ternyata membuat hasil cetakan sangat jauh berbeda dari uang asli.

 

Karena sudah berulang kali melakukan kesalahan, FH kemudian meminta pertolongan kepada AY sampai akhirnya berhasil mencetak uang palsu yang persis menyerupai uang asli. Sedangkan untuk pemotongan uang palsu ini, keduannya meminta bantuan ES. 

 

"Jadi sebelumnya tersangka sempat berulang kali gagal. Untuk tersangka ES bagiannya memotong uang palsu yang sudah diprint," terang Baus.

BACA JUGA:Jutaan Uang Palsu Dijual dan Digunakan Untuk Beli Sabu

Tidak hanya sebatas memotong uang palsu yang sudah diprint saja, Barus mengungkapkan kalau ES juga berperan langsung mengedarkan uang palsu ini dengan cara menggunakannya untuk membeli Hp. Selanjutnya Hp yang sudah dibeli tersebut, dijual kembali untuk mendapat uang asli dan hasilnya dibagi tiga.

 

"Sekarang kami melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi BP (Berkas Perkara) ketiganya. Barulah setelah itu bisa dilimpahkan ke JPU Kejari Kepahiang. Sesuai dengan pasal yang disangkakan, ketiganya diancam dengan hukuman penjara 15 tahun penjara," demikian Barus.

BACA JUGA:Polres Kepahiang Ringkus Sindikat Pelaku Peredaran Uang Palsu

Sekedar mengulas FH, ES dan AY ditangkap, Kamis (21/7/22) sore. Ikut diamankan barang bukti uang palsu Rp 35.150.000 uang palsu, 1 notebook, 1 printer, kertas Hvs serta peralatan lainnya seperti gunting dan pisau. Kegiatan mencetak dan mengedarkan uang palsu sudah dijalankan ketiganya selama 1 bulan terakhir. Belajar membuat uang palsu dari Youtube, ketiganya sudah berhasil membuat Rp 50 juta uang palsu dalam kurun waktu 1 bulan. Tidak hanya di Kepahiang, uang palsu ini juga diedarkan di Kabupaten Rejang Lebong, Kota Bengkulu bahkan sudah ada yang dikirim dan dijual kepada pengedar lainnya yang ada di Sulawesi dan Kalimantan.

Sumber: