Setoran PPS Capai Rp 74 Miliar
DOK/RK : Kepala Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu, Syarwan--
RK ONLINE - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaui Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu mencatat kontribusi program Pengungkapan Pajak Sukarela (PPS) terhadap total penerimaan pajak di Provinsi Bengkulu mencapai angka Rp 74 miliar dari 824 warga Bengkulu dari kategori wajib pajak.
"Hingga bulan Juni 2022 sebanyak 824 warga Bengkulu telah menyampaikan hasil kekayaannya dengan nilai setoran Rp 74 miliar. Jumlah ini sebesar 3,93 persen dari total target penerimaan pajak tahun ini," kata Kepala Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu, Syarwan, SE, M.Si.
Ia menambahkan, capaian tersebut berasal dari tiga kantor pajak yang ada di wilayah Bengkulu yakni Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu dengan jumlah 372 wajib pajak melalui 423 surat keterangan dengan jumlah setoran Rp 23 miliar lebih. Lalu KPP Pratama Bengkulu Dua sebanyak 292 wajib pajak melalui 367 surat keterangan dengan nilai setoran Rp 34 miliar lebih dan KPP Pratama Curup sebanyak 160 wajib pajak melalui 209 surat keterangan dengan setoran sebanyak Rp 16 miliar lebih.
PPS sendiri merupakan salah satu kebijakan yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dengan tujuan untuk mengoptimalkan kepatuhan wajib pajak secara sukarela atau lebih jelasnya PPS ini adalah pengampunan pajak atau lanjutan dari program tax amnesty beberapa tahun lalu.
Untuk itu, Syarwan mengingatkan agar masyarakat atau badan usaha yang masuk dalam kriteria wajib pajak agar dapat mengikuti dan menjalankan kebijakan yang ada.
"Jika masih saja tidak melaporkannya, nantinya akan terkena denda administrasi sebesar 200 persen ketika Ditjen Pajak menemukan harta yang tidak disampaikan dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) hingga batas waktu terakhir PPS yakni 30 Juni lalu," pungkasnya. (gju)
Sumber: