Kemenag Sosialisasikan Dampak Negatif Pernikahan Dini
DOK/RK : IKUT : Siswa-siswa SMAN 4 Kabawetan mengikuti pembinaan remaja bina usia sekolah.--
RK ONLINE - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang melaksanakan program bina remaja usia sekolah yang bertujuan mesosialisasikan undang-undang perkawinan. Salah satunya mencegah terjadinya pernikahan dini di kalangan pelajar yang bisa berdampak negatif. Terlebih diusia sekolah remaja dituntut menempuh pendidikan bukan menikah.
Sejalan dengan peraturan perundang-undangan tentang perkawinan, dijelaskan Kakan Kemenag Kepahiang, H. Lukman, S.Ag MH melalui Kasi Bimas Islam, Ridwan, S.Ag bahwa usia yang ditetapkan dalam undang-undang adalah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan.
"Banyak terjadi pernikahan dini atau yang belum mencapai usia 19 tahun, pernikahannya pun harus mendapatkan dispensasi pengadilan. Namun untuk mencegah itu terjadi dan berdampak negatif pada masa depan remaja yang seharusnya menempuh pendidikan, melalui program bina remaja usia sekolah ini kami menyasar seluruh sekolah," jelasnya
Bina remaja usia sekolah ini, sambung Ridwan, bertujuan untuk membuka wawasan para pelajar agar tidak terburu-buru menikah pada usia yang belum matang. Pernikahan dini biasanya berawal dari pergaulan bebas dan lemahnya fungsi kontrol orangtua.
"Dengan bimbingan ini bisa membuka cara pandang para pelajar untuk memahami dampak dan risiko dari pernikahan dini. Singkatnya bertujuan untuk memberikan bekal pengetahuan, pemahaman untuk para remaja yang nantinya melangsungkan pernikahan diharuskan usia yang matang serta bekal lainnya," demikian Ridwan. (rfm)
Sumber: