Data Anak Putus Sekolah dan Berpotensi Putus Sekolah

Data Anak Putus Sekolah dan Berpotensi Putus Sekolah

DOK/RK : PERSIAPAN : Operator desa mengikuti Bimtek persiapan pendataan anak putus sekolah dan berpotensi putus sekolah.--

RK ONLINE - Menindaklanjuti instruksi Kemendes Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kepahiang akan melakukan pendataan terhadap anak putus sekolah dan anak berpotensi putus sekolah di Kabupaten Kepahiang. Hanya saja pendataan tersebut tidak dilakukan oleh 117 desa/ kelurahan di Kabupaten Kepahiang, malainkan hanya 8 desa sebagai sampel.

Kadis PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH Kabid Pembinaan Pemerintah Desa DPMD Kepahiang, Very Susanto, S.Sos menyampaikan, 8 desa yang menjadi sampel pendataan tersebar di 5 kecamatan. Yakni Kecamatan Bermani Ilir Desa Kota Agung dan Desa Embung Sido, Kecamatan Seberang Musi Desa Benuang Galing dan Desa Tebat Laut, Kecamatan Tebat Karai Desa Taba Saling, Kecamatan Kepahiang Desa Sukamerindu dan Desa Kampung Bogor, serta Kecamatan Merigi Desa Simpang Kota Bingin. "Total ada 8 desa yang menjadi sampel pendataan sesuai dengan instruksi Kemendes PDTT, yang akan dijadikan acuan kedepannya," sampai Very. 

Sebelum pendataan dilakukan, operator di 8 desa tersebut diberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) langsung Kemendes PDTT. Seluruh anak putus sekolah dan berpotensi putus sekolah mulai dari umur 4 - 18 tahun dilakukan pendataan. Pendataan dimulai pada 21 Juli - 5 Agustus melalui aplikasi diberikan oleh Kemendes PDTT. "Operator langsung melakukan penginputan ke dalam aplikasi yang sudah disediakan oleh Kementerian PDTT," kata Very. 

Menurutnya, pendataan yang dilakukan bertujuan untuk pengambilan kebijakan yang nantinya akan dilakukan oleh pemerintah pusat untuk mengatasi anak putus sekolah dan berpotensi putus sekolah. Untuk pemerintahan desa sendiri, hasil pendataan tersebut akan dijadikan acuan dalam menyusun RPJMDes TA 2023 sehingga bisa melakukan penanggulangan menggunakan ADD/DD. "Pendataan ini merupakan langkah awal. Selanjutnya ditindaklanjuti oleh pihak desa sendiri sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat. Sehingga kedepannya tidak ada lagi anak putus sekolah dan berpotensi putus sekolah di daerah kita," demikian Very. (and)

Sumber: