Di Bengkulu Ayu Ting Ting Dipolisikan
Bersama kuasa hukumnya, keluarga korban laporkan Ayu Ting Ting dan management karoke Ayu Ting Ting --Istimewah--rakyatbengkulu.disway.id
RK ONLINE - Perkara tewasnya tiga orang yang diduga meminum Miras oplosan di karaoke Ayu Ting Ting berbuntut panjang. Setelah sebelumnya management karoke Ayu Ting Ting, baru - baru ini giliran Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting yang juga ikut dilaporkan ke Polda Bengkulu.
Informasi dihimpun, Ayu Ting Ting dilaporkan salah satu keluarga korban yang meninggal dunia, yakni Sarah Audia warga Kabupaten Empat Lawang, Sumsel. Didampingi kuasa hukumnya, pihak keluarga korban melayangkan laporan ke Polda Bengkulu.
"Dalam laporan ini kami melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik usaha karaoke Ayu Ting Ting yang ada di Bengkulu," terang Reno Andriansyah, Jumat (8/7/22).
Dalam laporan ini lanjut Reno, pihaknya memilih melaporkan kejadian ini ke Polda Bengkulu lantaran adanya dugaan kelalaian management dan pemilik usaha karoke terhadap Standard Operating Procedure (SOP). Salah satunya SOP terkait makanan dan minuman dari luar yang dapat dibawa masuk ke dalam room karoke.
Sebab pihak karaoke Ayu Ting Ting tidak memperkenankan membawa makanan ataupun minuman dari luar. Namun apabila ingin membawa makanan dan minuman dari luar, harus dikenakan biaya tambahan.
"Pihak management ini mau memasukan barang dari luar jika pengunjung membayar uang tamabahan atau cas. Artinya minuman apapun boleh masuk asalkan bayar cas,” ungkapnya.
Terpisah, Limei selaku ayah korban berharap kasus ini dapat diusut hingga tuntas. Dengan dugaan kelalaian yang dilakukan oleh pihak karaoke Ayu Ting Ting, membuat pihak keluarga terpukul. Bahkan anak dari korban yang masih berusia enam tahun, harus kehilangan orang tuanya selama-lamanya.
"Usut tuntas kasus ini dengan seadil-adilnya," tutup Limei.
Sebelumnya kasus ini mencuat, setelah adanya informasi tiga orang yang meninggal dunia usai meminum Miras oplosan, saat berada di salah satu room di karaoke Ayu Ting Ting.
Mereka adalah Ayu Wulandari warga Kota Bengkulu, Sarah Audia warga Kabupaten Empat Lawang yang bekerja sebagai pemandu lagu serta satu lagi tamu room karaoke yang saat ini belum diketahui identitasnya.
Dari kasus ini pula Tim Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu, berhasil menangkap AM (27), warga Penurunan Kota Bengkulu terkait penjualan Miras oplosan yang diduga menyebabkan timbulnya korban jiwa
Sumber: