Kebijakan Wajib Vaksin Booster Tunggu Instruksi Pusat
DOK/RK : Kepala Dinkes Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni--
RK ONLINE - Masih rendahnya capaian vaksinasi Covid-19 khususnya vaksin dosis 3 atau booster membuat pemerintah wecanakan pemberlakuan wajib vaksin booster saat berpergian atau pada lokasi pelayanan publik.
Pemerintah menerpakan kebijakan ini bertujuan meningkatkan antusias masyarakat untuk mendapatkan vaksinasi lengkap. Pasalnya saat ini antusiasme masyarakat kembali rendah karena pemerintah telah memberikan kelonggaran kepada masyarakat seperti vaksinasi tidak lagi menjadi syarat perjalanan hingga boleh melepas masker saat di ruang terbuka.
"Kebijakan pemerintah ini nantinya harus diikuti oleh masyaraat, terlebih adanya varian baru Omicron seperti BA 4 dan BA 5. Sehingga minat masyarakat kembali meningkat untuk vaksin Covid-19," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, SKM, M.Kes, M.Si, Kamis (7/7).
Sebagai pencegah penyebaran dan varian baru Covid-19, pihaknya memastikan kebijakan tersebut diterapkan di Provinsi Bengkulu, namun dalam pelaksaannya mengikuti instruksi dari pemerintah pusat. "Vaksinasi booster atau dosis 3 ini menjadi salah satu upaya pencegahan penyebaran varian baru omicron tersebut. Di Bengkulu sendiri capaian vaksinasi dosis tiga masih 17 persen sehingga jika ada kebijakan untuk meningkatkan capaian vaksinasi Dinkes sangat mendukung," papar Herwan.
Sementara itu, saat ini rata-rata kasus harian Covid-19 di Provinsi Bengkulu nol kasus, Dinkes tetap menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menerpakan Protokol Kesehatan (Proses) dengan baik.
"Kasus Covid-19 saat ini tidak tinggi, namun harus waspada agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan," singkat Herwan.(gju)
Sumber: