Sabar Ya! PDAM Belum Bisa Bayar Tunggakan Gaji Pegawai
DOK/RK : Plt. Dirut PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang Arminsyah, SE--
RK ONLINE - Plt. Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Alami Kepahiang, Arminsyah, SE meyakinkan bahwa PDAM Tirta Alami akan membayar tunggakan gaji pegawai yang mencapai 31 bulan atau kurun waktu 2 tahun lebih dengan estimasi kebutuhan anggaran Rp 1,5 miliar. Hanya saja , ditekan Arminsyah, pembayaran akan dilakukan jika nanti keuangan perusahaan milik daerah tersebut sudah mencukupi.
"Kita sudah membayar yang tertunggak pada tahun 2021, sisanya 31 bulan tetap akan menjadi tanggungjawab perusahaan. Tapi tunggu kondisi keuangan stabil," kata Arminsyah.
Diketahui, tunggakan gaji pegawai terjadi sejak dua kali pergantian kepemimpinan PDAM Tirta Alami Kepahiang. Sebelumnya juga, tak hanya polemik gaji pegawai yang tertunggak, PDAM Tirta Alami Kepahiang juga menghadapi protes dari 20 orang pegawai yang diberhentikan. "Kalau terkait pemberhentian
pegawai, perusahaan wajib mengeluarkan kebijakan terhadap pegawai yang dinilai kinerja tidak maksimal berupa pemberhentian. Logikanya, pegawai yang menerima gaji dari perusahaan wajib memaksimalkan kinerja sesuai dengan penugasan. Jika itu tidak terpenuhi, perusahaan bisa mengeluarkan kebijakan seperti pemberhentian," tegas Arminsyah.
Disisi lain, jelas Arminsyah, soal tunggakan gaji pegawai tersebut tidak menjadi ranah pihaknya mengajukan kebutuhan penyertaan dana dari pemerintah kabupaten. Menurutnya, apabila usulan penyertaan modal nantinya hanya bersifat untuk perbaikan jaringan maka akan digunakan sesuai peruntukan. "Ya
kalau pun ada penyertaan modal, dana itu diperuntukkan perbaikan jaringan untuk meningkatkan kapasitas air bukan untuk gaji pegawai. Apabila jaringan sudah maksimal, pendapatan meningkat maka persoalan pembiayaan dapat teratasi," tutup Arminsyah. (rfm)
Sumber: