BPJS Kesehatan Tidak Ambil Langkah Hukum

BPJS Kesehatan Tidak Ambil Langkah Hukum

DOK/RK : Kepala cabang BPJS Kesehatan Kepahiang, Desnita Adelina, S.KM--

RK ONLINE - Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kabupaten Kepahiang, Desnita Adelina, S.KM mengungkapkan, pihaknya tidak mengambil langkah hukum terkait penemuan belasan Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan yang diduga sengaja dibuang dan ditemukan warga di kotak sampah pada Minggu lalu. Meski seharusnya KIS BPJS Kesehatan warga Penerima Bantuan Iuran (PBI) itu tersalurkan ke penerima untuk kepentingan pelayanan kesehatan.

Namun mengenai hal itu, dikatakan Desnita, pihaknya menelusuri dengan melakukan pengecekan di mana KIS BPJS Kesehatan tersebut digunakan terakhir kalinya.

"Untuk melakukan langkah-langkah hukum mungkin belum sejauh itu. Lagi pula dari belasan KIS BPJS tersebut hanya 4 saja yang perlu diberikan kepada pemiliknya. Kita tidak mempersoalkan terkait siapa yang membuangnya," kata Desnita.

Saat ini, sambung Desnita, pihaknya melakukan pengecekan terkait siapa serta alamat pemilik yang seharusnya menerima KIS BPJS Kesehatan PBI ABPN yang disalurkan pemerintah pusat tersebut.

"Kita hanya akan melakukan pengecekan terkait dengan kepemilikan, dikonfirmasi lalu diserahkan," jelasnya. 

Tak ingin persoalan tersebut berlarut-larut, kata Desnita, pihaknya tidak ingin kejadian tersebut terulang lagi. Dalam hal ini masyarakat yang seharusnya memegang penerima bantuan iuran tidak dapat menggunakan kartu pada layanan kesehatan.

"Walau sebenarnya peserta BPJS Kesehatan tidak perlu menggunakan kartu pada saat melakukan layanan kesehatan, kartu sebagian pembuktian perlu disimpan," tutup Desnita. (rfm)

Sumber: