Persoalan Pasir Besi, Kantor Gubernur Digeruduk

Persoalan Pasir Besi, Kantor Gubernur Digeruduk

DOK/RK : DEMONSTRASI : masyarakat dan mahasiswa saat menggelar demonstrasi --

RK ONLINE - Ratusan masyarakat Pasar Seluma Kecamatan Seluma Selatan Kabupaten Seluma bersama Forum Mahasiswa Pesisir Barat (FPB), WALHI, Kanopi Bengkulu hingga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor gubernur, Senin (4/6). 

Aksi unjuk rasa gabungan ini digelar untuk mendapatkan rekomendasi penutupan sekaligus memastikan tambang pasir besi PT. Faming Levto Bakti Abadi (FLBA) yang dinilai merusak lingkungan itu ditutup. Terlebih sampai saat ini aktivitas pertambangan terus berjalan padahal tambang tersebut diduga belum mendapatkan perizinan persetujuan lingkungan.

"Kami meminta Gubernur Bengkulu mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin perusahaan serta menindak oknum yang mendukung aktifitas tambang pasir besi di Pesisir Barat Sumatera, " kata kata Koordinator WALHI Bengkulu, Frengky. 

Aktivitas yang dilakukan PT. FLBA menurutnya telah melanggar undang-undang serta merusak lingkungan serta menyebabkan kerusakan wilayah disekitar pertambangan. Sehingga aparat keamanan harus menindak dan melakukan sanksi pidana terhadap PT. FLBA.

"Kita juga meminta Pemprov melakukan tindaklanjut dengan tim terpadu dan melakukan investigasi dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan maupun pihak berwajib yang terlibat, " ujar Frengky.

Menanggapi tuntutan  massa massa ini, Pemprov Bengkulu melaui Pelaksana Harian (Plh) Sekda Provinsi Bengkulu, Ir. H Fachriza Razie menyampaikan akan mengakomodir apa yang menjadi tuntutan masyarakat namun dalam permasalahan ini harus memperhatikan beberapa poin pertimbangan. 

"Dalam persoalan ini, keberadaan tambang kita ingin kehidupan masyarakat meningkat melalui investasi  yang ada. Kami tidak ingin merugikan masyarakat, jika memang bermasalah Pemprov akan menangani sesuai regulasi berlaku," jelasnya. 

Poin lainnya, dalam hal pencabutan izin PT. FLBA tidak bisa dilakukan Pemprov karena pencabutan izin usaha pertambangan ada di kementerian bukan pada pemerintah daerah. 

"Jika memang terbukti melanggar aturan perizinan, pemerintah daerah bakal mengajukan surat rekomendasi pencabutan izin kepada kementerian. Begitupun jika terdapat pelanggaran lingkungan Pemprov minta Kementerian ESDM melayangkan teguran tertulis ke PT. FLBA," kata Fachriza.

Pantauan dilapangan, dari pertemuan yang melibatkan banyak pihak ini baik dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), DLHK, Kesbangpol dan pihak lainnya tidak ada kesepakatan yang diperoleh antara kedua belah pihak. Massa mengancam akan terus berorasi hingga ada keputusan dari gubernur.(gju) 

 

Sumber: