Vaksin PMK Hewan Kurban Dibatasi 5 Juli

Vaksin PMK Hewan Kurban Dibatasi 5 Juli

Foto/Dok : Kadis Pertanian Kabupaten Kepahiang, Hernawan.--

Antraks Lebih Berbahaya

 

RK ONLINE - Dinas Pertanian Kabupaten Kepahiang melalui tim Unit Reaksi Cepat (URC) penangangan virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) membatasi pelaksanaan vaksinasi terhadap hewan ternak sehat, khusus pada hewan kurban hingga tanggal 5 Juli saja. Hal ini untuk mengantisipasi efek vaksinasi, atau dampak kesehatan pada hewan yang akan disembelih pada hari raya Idul Adha.

"Tim URC membatasi penyuntikan vaksinasi PMK terhadap hewan yang akan dikurbankan sampai tanggal 5 Juli. Ini mengantisipasi hewan kurban sakit pada saat akan disembelih," kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kepahiang, Hernawan, S.PKP, Jum'at (1/7).

Dijelaskan Hernawan, tim URC sempat menunda pelaksanaan vaksinasi PMK dikarenakan cuaca dengan intensitas hujan tinggi disertai angin kencang dalam dua hari yakni Rabu dan Kamis lalu. Sehingga, kemarin tim berjibaku melaksanakan vaksinasi PMK pada sapi di sejumlah peternakan.

Sejauh ini, kata Hernawan vaksinasi PMK baru difokuskan di Kecamatan Kabawetan mengingat wilayah ini merupakan sentra peternakan. Di wilayah ini ada banyak lokasi peternakan sapi dan kambing. Untuk tahap awal vaksinasi PMK 1.000 dosis disalurkan. Jumlah tersebut menurutnya, masih kurang mengingat populasi di Kabupaten Kepahiang mencapai 3.075 ekor. "Saat ini vaksinasi PMK baru dilakukan pada sapi, lantaran hewan jenis ini rentan diserang penyakit. Kita upayakan pada tahap kedua seluruh hewan ternak berkuku belah, termasuk kambing juga divaksinasi," sampai Hernawan. 

Disisi lain, Dinas Pertanian Kabupaten Kepahiang melalui bidang Kesehatan Hewan terus membentengi wilayah dari lalu lintas hewan yang mengidap penyakit menular. Terlebih di tengah ancaman penyebaran PMK. Hal itu dilakukan untuk menjamin kesehatan hewan agar terbebas dari ragam penyakit diantaranyarabies, antraks, brucellosus, avian influenza dan hog colera.

Kelompok peternak pun diingatkan untuk mewaspadai penyakit lain selain PMK seperti antraks yang membahayakan manusia. "Jadi bukan hanya PMK tetapi ada juga penyakit lain. Namun hingga saat ini belum menemukan ada kasus virus antraks yang menyerang ternak di daerah kita. Sekarang hanya PMK, yang tercatat masih ada 22 kasus aktif," terang Hernawan. 

Pihaknya mengingatkan agar peternak membeli dan menjual hewan ternak yang memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Untuk mengetahui kondisi kesehatan hewan dan mencegah peredaran hewan tidak sehat. SKKH ini dikeluarkan dokter hewan, untuk mengetahui hewan yang diperjualbelikan dipastikan dalam kondisi Kemudian, peternak diminta menjadwalkan pemeriksaan rutin untuk mewaspadai penyakit antraks dan penyakit lain pada hewan. "Karena yang paling bahaya itu bukan PMK tapi antraks. Sebab antraks bersifat zoonosis yang berarti dapat ditularkan dari hewan ke manusia. Gejala yang terjadi pada seseorang yang terinfeksi antraks yaitu berawal dari flu ringan, sesak nafas hingga pembesaran kelenjar getah bening," pungkasnya. (rfm)

Sumber: