Gara-gara NIK Bermasalah Dukcapil Digugat Rp 20 Miliar

Gara-gara NIK Bermasalah Dukcapil Digugat Rp 20 Miliar

DOK/RK : Antrean masyarakat saat mengurus data kependudukan seperti NIK di Dukcapil Kabupaten Kepahiang belum lama ini.-Dokumen-

RK ONLINE - Dituding melawan hukum lantaran Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bermasalah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu saat ini dihadapkan dengan perkara gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang. Tidak tanggung-tanggung, melalui perkara yang terindikasi menimbulkan kerugian materil dan inmateril ini, Dukcapil digugat dengan tuntutan Rp 20 miliar.

BACA JUGA:Siap-siap Juli Ini Pemkab Kepahiang Mutasi Lagi

Melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kepahiang http://sipp.pn-kepahiang.go.id/list_perkara/search diketahui jika klasifikasi perkara ini, adalah dugaan perbuatan melawan hukum dengan status perkara yang sedang dalam proses persidangan. Dari informasi laman itu pula diketahui, Dukcapil Kabupaten Kepahiang digugat hingga Rp 20 miliar, lantaran penggugat dalam gugatannya merasa dirugikan secara materil dan inmateril. 

 

"Iya memang ada gugatan itu. Saya tidak bisa banyak berkomentar terkait gugatan atas perkara tersebut. Karena saat ini proses persidangan masih bergulir," ujar Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil Kabupaten Kepahiang, Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si saat dikonfirmasi, Rabu (29/6/22).

BACA JUGA:Perantau Asal Bandung Itu Positif Dibunuh, Apa Motifnya?

Bukan hanya itu saja, Ana -sapaannya- juga belum bersedia menjelaskan secara rinci duduk perkara gugatan warga terhadap OPD yang dipimpinnya tersebut. Namun menurut Ana, dugaan perkara perbuatan melawan hukum yang digugat warga tersebut, sudah berlangsung sejak 2020 lalu. Adapun materi gugatannya, NIK pada KTP penggugat mulai mengalami kendala sejak November 2019 dan Slik OJK-nya, tidak dapat diakses atau tidak ditemukan karena NIK penggugat yang tidak valid.

 

"Gugatannya materil dan inmateril, perkaranya belum selesai masih persidangan di PN Kepahiang. Prinsipnya Dukcapil melayani masyarakat yang akan mengurus dokumen kependudukan. Kalau berkas lengkap maka akan diproses. Terkait dokumen kependudukan penggugat ini, 2019 suami penggugat mengajukan kepengurusan dokumen kependudukan pemisahan data KK karena sudah berpisah dan pindah ke Rejang Lebong. Akan tetapi jika dituding menghapus kewarganegaraan, itu tidak dan bukan layanan administrasi Dukcapil," ucap Ana

BACA JUGA:Tanpa Jumbo

Kemudian menurut Ana, dalam perkara tersebut semua fakta dan dokumen pendukung akan disampaikan oleh pihaknya di persidangan lanjutan nantinya.

 

"Alangkah baiknya kita menunggu proses persidangan selesai, detilnya kami sampaikan di pengadilan," demikian Ana. 

Sumber: