LAPORKAN,,! Parkir Tanpa Karcis Itu Pungli

LAPORKAN,,! Parkir Tanpa Karcis Itu Pungli

--

"Kita sangat setuju dan kita jalankan. Masyarakat jangan mau membayar parkir kalau petugas parkisnya tidak punya karcis. Karena itu adalah Pungli. Namun sebaliknya kalau karcisnya ada dan diberikan, maka pengendara yang parkir wajib membayar sesuai yang telah diatur Perda yakni Rp 1 ribu untuk sepeda motor dan Rp 2 ribu untuk mobil," ujar Febrian. 

 

Ditambahkan pria yang akrab disapa Bule tersebut, target PAD dari sektor parkir TA 2022 ini Rp 195 juta. Hingga pertengahan tahun capaian target baru tercapai Rp 23 juta. Dalam hal pengelolaan parkir ini, Dishub Kepahiang tengah menggodok Raperda parkir yang nantinya dipihak ketigakan. 

 

"Sekarang kita lagi proses penggodokan Raperda, rencananya pengelolaan parkir melalui lelang. Sehingga PAD setiap tahunnya bisa tercapai," tutupnya.

 

Pewarta : Efran/Krn

Sumber: