Belum Satupun Raperda Dibahas

Belum Satupun Raperda Dibahas

RK ONLINE - Hingga kemarin masa sidang II, belum satupun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dilakukan pembahasan oleh DPRD Kepahiang melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Dari total 10 Raperda yang akan dibahas tahun 2022 ini, DPRD Kepahiang baru mendapat konfirmasi terkait pembahasan Raperda retribusi pajak daerah. Lantaran Raperda ini telah diamanatkan berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemertintah pusat dengan pemerintah daerah. Ini disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kepahiang, Eko Guntoro, SH. "Baru Raperda retribusi pajak daerah saja yang mendapatkan konfirmasi dari Pemkab Kepahiang. Kita tunggu ke 10 Raperda sesuai dengan waktu yang ada, setelatnya disampaikan pada masa sidang ke III," terang Eko. Menurutnya, DPRD Kepahiang dalam hal ini siap melakukan pembahasan ketika sejumlah persyaratan telah lengkap dan seluruhnya sudah masuk ke DPRD Kepahiang. Dirinya juga meminta apa saja Reperda yang memang menjadi kebutuhan prioritas dan menyangkut dengan kepentingan masyarakat Kepahiang bisa diutamakan. "Intinya kita siap membahasanya ketika dokumen Raperda tersebut sudah masuk ke DPRD dan syaratnya sudah lengkap," ucapnya. Untuk diketahui, pada tahun anggaran 2022 ini ada 10 Raperda yang sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Yakni 3 Raperda yang menjadi pokok wajib Raperda tentang Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, Raperda tentang APBD 2023. Raperda lainya, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu, dan Raperda tentang Perumda Air Minum. Kemudian Raperda tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, Raperda tentang Penyelanggaraan Tera/Tera Ulang dan Raperda tentang Desa Wisata. Terakhir ini menindaklanjuti UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemertintah pusat dengan pemerintah daerah adanya pembahasan Raperda retribusi dan pajak daerah.   Pewarta : Epran Antoni/Krn

Sumber: