Gaji THLT Dirapel 3 Bulan

Gaji THLT Dirapel 3 Bulan

RK ONLINE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong memastikan dalam bulan ini gaji Tenaga Harian Lepas Terkontrak (THLT) yang direkrut akan dibayarkan dalam bulan ini. Bahkan bagi THLT yang sudah mulai bekerja sejak Januari lalu, gaji akan langsung dibayarkan selama 3 bulan sekaligus. Mereka adalah THLT kategori khusus seperti supir, penjaga kantor, clening service dan tenaga operator. Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lebong H. Mustarani Abidin, SH, M.Si mengatakan pembayaran gaji ini tergantung dengan usulan dari masing-masing OPD. Artinya jika semakin cepat OPD mengusulkan pencairan maka gaji THLT di OPD tersebut juga semakin cepat direalisasikan. Begitu juga sebaliknya, jika OPD lambat mengajukan maka realisasi gaji TJLT juga akan lambat. "OPD yang sudah mengambil SK THLT ke BKPSDM diminta untuk segera memproses pengajuan gaji mereka. Apalagi sebentar lagi sudah lebaran Idul Fitri, " kata Mustarani. Lebih jauh dijelaskannya, untuk besaran gaji THLT sendiri berbeda. Disesuaikan dengan beban kerja mulai dari tenaga kesehatan dan tenaga pendidik. Serta THLT tenaga adminstrator mendapatkan gaji yang berbeda berkisar Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta per bulan. "Semakin cepat OPD mengusulkan maka semakin cepat juga bisa diproses. Besaran gaji yang diterima juga berbeda, tergantung dengan beban kerja, " demikian Mustarani.   Pewarta : Eko hatmono/Krn

Sumber:

Gaji THLT Dirapel 3 Bulan

Terkini

Terpopuler

Pilihan