Lagi Hamil, IRT Bandung Jaya Diringkus Polisi

Lagi Hamil, IRT Bandung Jaya Diringkus Polisi

RK ONLINE - Apa yang dilakukan RE (30), warga Desa Bandung Jaya Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, membawanya harus berurusan dengan pihak kepolisian. Dari kediamannya, Senin (21/3/22) sekitar pukul 20.00 WIB IRT yang diketahui sedang hamil ini, terpaksa diringkus jajaran Polsek Kabawetan Polres Kepahiang Polda Bengkulu dengan dugaan pencurian yang terjadi di kediaman Suhendri (34), Minggu (20/3/22) lalu. Kapolres Kepahiang, AKBP. Suparman, S.IK, MAP melalui Kapolsek Kabawetan, Iptu. Joni Karter, SH mengatakan kalau sebelumnya, Polsek Kabawetan mendapati laporan dari korban yang melapor sudah kehilangan uang dan barang dagangan yang nilai keseluruhannya mencapai Rp 11 juta. Mendapati laporan ini, Polsek Kabawetan langsung bergerak melakukan penyelidikan yang hasilnya mengarah kepada terduga pelaku. Tanpa banyak basa basi lagi, dengan barang bukti yang ditemukan IRT hamil ini langsung digelandang ke Polsek Kabawetan. "Kita langsung melakukan penyelidikan sampai akhirnya, mendapati informasi keberadaan terduga pelaku. Bersama barang bukti, terduga pelaku berhasil diamankan di dari kediamannya," terang Joni. Saat dilakukan pemeriksaan lanjut Joni, terduga pelaku mengakui jika dirinya memang melakukan pencurian di rumah korban. Sehingga saat dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku, petugas mendapati barang bukti berupa 136 bungkus rokok dengan merk yang berbeda, 7 bungkus minyak goreng kemasan 1 liter, 1 bungkus minyak goreng kemasan 2 liter, puluhan lembar voucher telkomsel, puluhan lembar voucher indosat serta uang tunai Rp 2,5 juta. "Terduga pelaku beserta barang bukti kita amankan dan saat ini, kasusnya sudah dilimpahkan ke Polres Kepahiang untuk penyelidikan lebih lanjut," demikian Joni. Pewarta : Jimmy Mayhendra

Sumber: