DBH Mana?
RK ONLINE - Pemerintah Kabupaten Kepahiang hingga pertengahan Maret 2022 ini belum menerima Dana Bagi Hasil (DBH) triwulan keempat tahun anggaran 2021 dari Pemerintah Provinsi Bengkulu. Hal ini diungkapkan oleh Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang, Dedi Candira, SE M.Ap pada Selasa (15/3) kemarin. Namun menurutnya, untuk tunggakan DBH 2 dan 3 tahun lalu sudah ditransfer Pemprov ke Kasda Kepahiang. "Iya menyisakan tunggakan 1 triwulan. Kami dari Pemerintah Kabupatan Kepahiang secara resmi sudah menyurati Pemerintah Provinsi Bengkulu terkait ini. Berdasarkan informasi yang kami terima, DBH triwulan keempat tahun anggaran 2021 tersebut akan ditransfer setelah audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata Dedi. Sementara, lanjut Dedi, DBH triwulan I tahun anggaran 2022 sejauh ini belum juga ditransfer ke Kasda Kepahiang. Menurut dia biasanya dana bagi hasil triwulan pertama tahun anggaran berjalan tersebut baru ditransfer ke daerah pada April bulan depan. "Biasanya untuk DBH triwulan pertama itu akan ditransfer pada bulan April, kita belum pastikan apakah tepat waktu atau tidak," sampai Dedi. Untuk diketahui, per tahunnya Kabupaten Kepahiang menerima DBH total Rp 24 miliar dari Pemprov Bengkulu yang sejatinya harus ditransfer setiap triwulannya. DBH tersebut berasal dari berbagai sumber diantaranya dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor, biaya balik nama kendaraan, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan sejumlah sumber lainnya. Pewarta : Reka Fitriani/Krn
Sumber: