Pemda Diminta Belanja Produk Daerah

Pemda Diminta Belanja Produk Daerah

RK ONLINE - Pemerintah pusat melalui Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menekankan kepada pemerintah daerah untuk dapat menggunakan produk lokal atau produk dalam negeri sebagai bentuk mensukseskan gerakan bangga buatan Indonesia pada pengadaan barang/jasa. Dalam mengoptimalkan kebijakan ini, Mendagri telah menandatangani Surat Edaran bersama Ketua Lembaga Kebijakan dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tentang gerakan bangga buatan Indonesia pada pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan daerah. Dimana didalam surat edaran mendorong seluruh daerah membeli barang lokal 40 persen dari kebutuhan barang dan jasa melalui katalog elektronik atau e-katalog. Menyikapi hal ini, Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Drs. Khairil Anwar, M. Si mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu akan menindaklanjuti arahan pemerintah pusat hingga ke tingkat Pemda kabupaten/kota. "Sesuai arahan Kemendagri, kami telah menginstruksikan Unit Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) di lingkup Pemprov Bengkulu untuk melaksanakan surat Edaran tersebut dan akan kita tindaklanjuti ke tingkat kabupaten dan kota," kata Khairil. Ia menambhakan, dengan adanya Surat Edaran tersebut tentunua qkan meningkatkan kualitas ekonomi rakyat lebih baik lagi karena peluang untuk memasarkan produk lokal buatan masyarakat lebih besar. "UMKM diarahkan ke e-Katalog yang akan dibentuk oleh Pemerintah daerah. Sehingga untuk belanja barang dan jasa yang nilai barangnya tertentu dapat menggunakan e-katalog secara online. Dengan demikian hal ini merupakan sebuah peluang yang besar untuk mengembangkan UMKM kita," tutup Khairil.   Pewarta : Gatot Julian/Krn

Sumber: