KUA Perketat Prokes

KUA Perketat Prokes

RK ONLINE - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang, H. Lukman, S.Ag, M.Hi meminta masing-masing KUA di Kabupaten Kepahiang untuk meningkatkan koordinasi dengan Satgas penanganan Covid-19. Dalam rangka mewaspadai penyebaran Covid-19 varian Omicron. Mengenai hal ini, Lukman pun menegaskan agar KUA memperketat pelaksanan protokol kesehatan. Kebijakan ini mempedomani SE Dirjan Bimas Islam tentang petunjuk teknis layanan nikah pada KUA pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kebijakan tersebut mensyaratkan Catin, wali dan dua orang saksi dalam kondisi sehat. "Kita berharap KUA sebagai garda terdepan Kemenag, mampu menjadi teladan penanganan covid. Minimal dengan memperketat prokes dalam pelayanan. Kita harus mengantisipasi penyebaran omicron yang tengah marak saat ini," ujar Lukman. Lebih lanjut, Lukman menyampaikan, dalam prosesi pelaksanaan akad nikah cukup dilangsungkan sesederhana mungkin dengan mengikuti Prokes. Antara lain ketentuan layanan nikah di tengah pandemi yakni memastikan Catin, wali nikah dan saksi bebas dari covid-19, serta minimal keluarga yang berada dalam ruangan akad nikah tidak lebih dari 10 orang. "Catin, wali, saksi dan petugas dari KUA wajib menggunakan masker, mencuci tangan, tidak menciptakan kerumunana dan keluarga yang hadirpun tidak lebih dari 10 orang serta menjaga jarak. Ketentuan ini kita harap terus disosialisasikan oleh KUA," jelas Lukman. Dia menambahkan, sesuai dengan Instruksi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Nomor : 01 tahun 2021 tentang gerakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (5M). Maka Kepala KUA wajib memastikan penerapan Prokes sebelum pelaksanaan prosesi nikah. "Pelaksanaan Prokes 5M wajib dilakukan pada saat prosesi ijab kabul sampai selesai," tutupnya.   Pewarta : Reka Fitriani/Krn

Sumber:

KUA Perketat Prokes

Terkini

Terpopuler

Pilihan