Utang DBH Sisa 1 Triwulan
RK ONLINE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang tengah menanti Dana Bagi Hasil (DBH) dibayar lunas oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu. Karena sejauh ini utang DBH TA 2021 maish menyisakan 1 triwulan lagi belum ditransfer ke Kasda Kepahiang yakni DBH triwulan IV. Plt. Kepala Badan Keuangan (BKD) Kepahiang, Dedi Candira, M.Ap menjelaskan, sebelumnya Pemkab Kepahiang telah menerima DBH triwulan I TA 2021. Sementara triwulan II dan II baru diproses sejak Januari 2022. "Mudah-mudahan tidak dengan waktu yang lama DBH triwulan keempat tahun 2021 ditransfer oleh Pemprov ke Kasda Kepahiang," jelas Dedi. Untuk diketahui, pertahunnya DBH diterima Pemkab Kepahiang senilai Rp 24 miliar yang diberikan per triwulan. Mengenai hal ini, menurut Dedi, pihaknya berharap dana bagi hasil pada triwulan I tahun 2022 tidak ikut terhambat atau terutang. "Ya kita masih menunggu, terkait DBH triwulan pertama tahun ini dengan berkoordinasi pada Pemprov Bengkulu," ucap Dedi. Dia menjelaskan, DBH merupakan pendapatan daerah yang anggarannya sudah masuk dalam APBD Kepahiang setiap tahun. DBH tersebut berasal dari berbagai sumber yang setiap tahunnya jadi penerimaan daerah. Diantaranya DBH pajak kendaraan bermotor, biaya balik nama kendaraan, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan sejumlah sumber lainnya. Pewarta : Reka Fitriani/Krn
Sumber: