Kabupaten/Kota Diminta Laksanakan Vaksinasi Massal
RK ONLINE - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu telah jika batas waktu kedaluarsa ribuan vaksin Covid-19 pada akhir bulan Februari ini. Untuk menghindari adanya vaksinasi yang akan kadaluwarsa, Gubernur Bengkulu, Dr. H Rohidin Mersyah, MMA mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor : 440/331/DINKES/ TAHUN 2022 tentang Percepatan Pemanfaatan Vaksin Astra Zaneca sebelum tanggal 28 Februari 2022 mendatang. Selain itu, poin penting dalam SE tersebut gubernur Rohidin Mersyah meminta kepada Bupati/Walikota segera melakukan vaksinasi massal kepada masyarakat. "Dinkes telah mendistribusikan dosis vaksin sebanyak 10 ribu hingga 12 ribu kepada masing-masing kabupaten/kota. Untuk itu saya minta kepada Bupati dan walikota bersama unsur Forkopinda untuk segera melaksanakan vaksinasi masal dan membuat program harian penyutikan vaksin. Sehingga tidak ada vaksin yang mubazir nantinya," papar Rohidin. Lebih lanjut, saat ini Pemprov Bengkulu terus meningkatkan upaya untuk mencapai target vaksinasi, apalagi ada target 100 persen pada bulan April mendatang. "Alhamdulillah untuk vaksinasi dosis pertama dan kedua secara keseluruhan di Provinsi Bengkulu telah mencapai angka 87 persen lebih, sedangkan vaksinasi untuk lansia masih pada angka 68 persen. Semoga dia atau tiga hari kedepan mencapai angka yang memuaskan," kata gubernur Rohidin. Selain itu, dengan adanya peningkatan kasus Covid-19 di wilayah Bengkulu, Rohidin meminta kepada masyarakat untuk ikut vaksinasi ini agar bisa melindungi diri dari wabah Covid-19. "Wabah Covid-19 ini tetap ada di tengah-tengah kita sehingga vaksinasi ini sangatlah penting untuk dilakukan. Juga kita minta setelah vaksin masyarakat yang sudah divaksin agar dapat menginformasikan ke teman-teman dan tetangga untuk segera divaksin. Selain itu, saya ingatkan agar masyarakat yang sudah divaksin untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan ketat," demikian Gubernur Rohidin. Pewarta : Gatot Julian/Krn
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Ini 2 Agenda Penting DPRD Kepahiang Usai Tahun Baru 2025!
- 2 SIMAK! Begini Pengakuan Mahasiswi yang Nyambi Jadi Mucikari
- 3 Mulai Tahun Depan, Batas Akhir Pajak Diatur Tanggal 15 Setiap Bulannya
- 4 Polisi Dalami Asal Usul Senjata Api Tersangka Perampokan TKP Bumi Sari
- 5 Rencana Pemisahan Satpol PP dan Damkar Kepahiang Tertunda
- 1 Ini 2 Agenda Penting DPRD Kepahiang Usai Tahun Baru 2025!
- 2 SIMAK! Begini Pengakuan Mahasiswi yang Nyambi Jadi Mucikari
- 3 Mulai Tahun Depan, Batas Akhir Pajak Diatur Tanggal 15 Setiap Bulannya
- 4 Polisi Dalami Asal Usul Senjata Api Tersangka Perampokan TKP Bumi Sari
- 5 Rencana Pemisahan Satpol PP dan Damkar Kepahiang Tertunda