Wabup : WFH Jangan Jadi Alasan Bermalas-malasan
RK ONLINE - Wakil Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip melakukan pengawasan secara ketat kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang, seiring diberlakukannya PP 94/2021 tentang disiplin ASN. Ketentuan itu mengenai larangan, kewajiban, serta hukuman disiplin bagi ASN. Pengawasan lebih dilakukan Wabup lantaran ada dugaan oknum ASN bermalas-malasan di tengah pemberlakuan Work From Home (WFH) dan work from office pada 25 persen ASN di lingkungan OPD. Wabup mengingatkan, pemberlakuan WFH hanya mengantisipasi penyebaran covid di lingkungan dinas instansi. Dengan kata lain, ASN tetap bekerja meski di luar kantor. Dengan begitu, Wabup menegaskan agar kepala OPD dan pejabat pembina untuk melakukan pengecekan rutin absensi ASN. Bahkan Wabup memastikan akan melakukan Inspeksi mendadak terhadap kinerja ASN di seluruh OPD. "Pemberlakuan WFH dan WFO ini jangan disalahartikan oleh ASN untuk tidak bekerja. WFH jangan jadi alasan bermalas-malasan. Kepala OPD harus aktif dan rutin memeriksa absensi bawahannya. Jangan sampai ada ASN yang tidak bekerja selama ini diberlakukan (WFH, red)," tegas Wabup. Wabup juga menyayangkan jika ada ASN yang datang ke kantor hanya untuk absen saja. "Kita belum tahu kapan pandemi ini berakhir, ASN harus tetap memiliki komitmen dan integritas dalam bekerja. ASN harus tetap produktif meski WFH," ucap Wabup. Dia menambahkan, WFH selama pandemi untuk menjaga kesehatan dan memutus penyebaran dan penularan covid. ASN harus menjadi contoh yang baik dan memiliki keberpihakan kepada masyarakat. "Karena bagaimanapun birokrasi harus tetap lincah, ASN sesuai dengan tugas dan Tupoksinya harus tetap bertugas," tutup Wabup. Pewarta : Reka Fitriani/Krn
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Buronan, Mantan Sekretaris BKDPSDM Kepahiang Ditangkap Polisi di Tanjung Pinang
- 2 Innalillahirojiun, Warga Kepahiang yang Tenggelam di Perairan Pulau Baai Berhasil Ditemukan
- 3 Ini 7 Komponen Pajak yang Tahun 2025 Harus Dibayar Pengguna Kendaraan
- 4 Transaksi Uang Elektronik Mulai 2025 Dikenakan PPN 12
- 5 Soal Tabat Keban Agung dan Talang Pito, Warga Minta Segera Diselesaikan
- 1 Buronan, Mantan Sekretaris BKDPSDM Kepahiang Ditangkap Polisi di Tanjung Pinang
- 2 Innalillahirojiun, Warga Kepahiang yang Tenggelam di Perairan Pulau Baai Berhasil Ditemukan
- 3 Ini 7 Komponen Pajak yang Tahun 2025 Harus Dibayar Pengguna Kendaraan
- 4 Transaksi Uang Elektronik Mulai 2025 Dikenakan PPN 12
- 5 Soal Tabat Keban Agung dan Talang Pito, Warga Minta Segera Diselesaikan