Kewenangan Pemprov
RK ONLINE - Bukan tanpa alasan kalau persoalan banjir di Kabupaten Kepahiang yang belakangan terjadi belum ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Lantaran pada beberapa titik lokasi, drainase di jalan lintas Kelurahan Pasar Ujung-Permu misalnya merupakan kewenangan Pemprov Bengkulu. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepahiang, Rudi Andi Sihaloho, ST mengatakan jika pemerintah daerah tidak akan tinggal diam dan akan menindaklanjuti keluhan masyarakat dengan mengusulkan perbaikan atau normalisasi drainase pada Dinas PU Provinsi Bengkulu. "Ada titik-titik drainase di Kabupaten Kepahiang ini merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Seperti persoalan banjir yang memerlukan drainasenya dinormalisasi atau dibangun lebih dalam. Ini sudah kita usulkan ke Dinas PU provinsi untuk diperbaiki atau dibangun. Kita berharap akan diakomodir pada tahun ini," kata Rudi. Selain drainase, ada sejumlah jembatan yang dinilai perlu diperbaiki yakni jembatan Kampung Bogor dan jembatan putus di Sidodadi. Menurutnya, kedua jembatan itu juga sudah diusulkan pada pihak provinsi untuk dapat dibangun. Sementara kewenangan Dinas PU kabupaten Kepahiang hanya penangangan darurat. "Kabupaten Kepahiang kewenangan sifatnya hanya penanganan darurat. Dinas PU provinsi menyatakan siap untuk menindaklanjuti itu, sifatnya bertahap," jelas Rudi. Disisi lain, diia berharap masyarakat dapat memahami kondisi keuangan daerah lantaran masih banyak usulan pembangunan yang diusulkan oleh masyarakat belum dapat terakomodir pada tahun ini. Pewarta : Reka Fitriani/Krn
Sumber: