Selain Dicopot, Satu Tahun Tidak Boleh Pegang Jabatan

Selain Dicopot, Satu Tahun Tidak Boleh Pegang Jabatan

RK ONLINE - Selain di copot dari jabatan Camat Ujan Mas, SA yang tersandung kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) 'uang rokok' dalam penerbitan rekomendasi pergantian perangkat desa juga dipastikan tak bisa memegang jabatan selama 1 tahun. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD PSDM) Kepahiang, Ardiansyah, SH, MH. Menurutnya sanksi yang diberikan sudah tertuang dalam aturan yang berlaku, yaitu PP 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. "Jadi selama 1 tahun yang bersangkutan tidak boleh memegang jabatan, selebihnya nanti akan menjadi evaluasi dari pejabat yang berwenang. Dalam artian setelah 1 tahun berjalan, pejabat berwenang bisa menilai, apakah masih layak atau tidak," kata Ardiansyah. Menurut Ardiansyah, kejadian terhadap oknum camat bisa menjadi pelajaran seluruh ASN Kepahiang. Jangan sampai menyalahgunakan wewenang selaku pemangku jabatan dalam memberikan pelayanan publik, karena jabatan camat merupakan perpanjangan tangan bupati Kepahiang yang wajib dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku. "Saya berharap tidak ada lagi kejadian yang serupa terjadi untuk seluruh pejabat di Kepahiang, karena ketia itu terbukti maka sanksi sudah menanti sesuai aturan yang berlaku," demikian Ardiansyah. Sebelumnya, Kamis (27/1) lalu warga Kepahiang heboh terkait adanya informasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Diketahui adanya oknum camat di Kepahiang yang diduga meminta "uang rokok" terhadap salah satu Kades di wilayah Ujan Mas dengan besaran Rp 1 juta/ perangkat dalam penerbitan rekomendasi pergantian perangkat desa. Dalihnya, uang tersebut untuk bagian Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) kecamatan yang dipimpinnya. Hal itu sesuai dengan pengakuan salah satu Kades di wilayah Ujan Mas. Ipda Kepahiang menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan dengan memanggil 7 saksi untuk dilakukan klarifikasi. Hasilnya melalui LHP yang diterbitkan Ipda Kepahiang, oknum camat di Kepahiang diberikan sanksi berat berupa pencobpotan jabatan serta tidak diperbolehkan memegang jabatan selama 1 tahun penuh.   Pewarta : Epran Antoni/Krn

Sumber: