PDAM Belum Ajukan
RK ONLINE - Plt. Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Alami Kabupaten Kepahiang, Arminsyah, SE mengatakan, pihaknya siap menyampaikan kebutuhan penyertaan modal dari pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dalam rangka memperbaiki jaringan induk dan distribusi air bersih. Tetapi, papar Arminsyah, sejauh ini pihaknya belum menyampaikan hal tersebut. Sebab ada regulasi terkait penyertaan modal yang perlu dikoordinasikan dengan pemerintah daerah. Menurutnya juga, pascaperubahan PDAM menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum nantinya diperlukan modal dasar cukup besar. "PDAM memang membutuhkan dana yang tidak sedikit untuk memperbaiki jaringan dalam rangka meningkatkan distribusi air bersih kepada pelanggan, saat ini banyak terjadi kerusakan pipa. Untuk mengusulkan kebutuhan modal diperlukan regulasi dan kami masih menunggu aturannya," jelas Armin. Diterangkan Arminsyah, perubahan nama PDAM menjadi Perumda itu sebenarnya bukan tanpa alasan. Hal itu sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan aturan yang dikeluarkan Kemendagri. "Modal dasar yang diperlukan untuk sarana bangunan, jaringan induk hingga jaringan distribusi. Karena kondisi jaringan distribusi air saat ini khususnya wilayah saja 65 persen diantaranya dalam kondisi rusak, sehingga air tidak teraliri dengan maksimal," papar Arminsyah. Sebenarnya, lanjut Arminsyah, jika PDAM diubah menjadi Perumda nantinya tidak hanya dapat bergantung pada pemerintah daerah saja. Tetapi Perumda dapat mengusulkan sejumlah kebutuhan sarana pembangunan jaringan dan distribusi air bersih pada pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat. "Yang jelas, kami menunggu selesai diubahnya PDAM ke Perumda. Setelah regulasi tersebut ditetapkan, kami menunggu kebijakan pemerintah untuk selanjutnya," tutup Arminsyah. Pewarta : Reka Fitriani/Krn
Sumber: