Gasak Hp Tetangga 2 Warga Kepahiang Digelandang
RK ONLINE - Diduga tindak pidana pencurian Hp, Kamis 17/2/22) pagi DO (24) warga Desa Imigrasi Permu dan CE (29) warga Kelurahan Pasar Ujung Kecamatan Kepahiang, diringkus Tim Elang Jupi Satreskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu. Keduanya digelandang ke Mapolres Kepahiang lantaran diduga mencuri Hp milik tetangganya sendiri. "Dari lokasi penangkapan, kedua terduga pelaku langsung kita giring ke Mako Polres Kepahiang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, S.IK, MAP melalui Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM. Dijelaskannya jika tindak pidana ini terjadi, Kamis (10/2/22) malam. Saat itu korban yang hendak tidur meninggalkan 1 unit Handphone merk Realme C20 dan 1 unit Handphone merk Oppo Reno 6 di atas kasur atau lebih tepatnya, di samping kepala korban. Namun naas saat dirinya terbangun keesokan harinya, korban melihat handphone tersebut sudah lenyap dan tidak diketahui keberadaannya. "Saat korban melihat ke arah jendela, ternyata jendela kamarnya sudah terbuka. Dari sini dirinya merasa bahwa dirinya sudah menjadi korban pencurian dan akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Polres Kepahiang," jelas Doni. Baca juga : Terlibat Kasus Narkoba, Jaksa Akan Tuntut Maksimal Setelah mendapatkan laporan dari korban lanjut Doni, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Jajaran Polres Kepahiang yang berhasil melacak keberadaan Hp Realme C20 milik korban, menemukan bahwa Hp tersebut berada di Kelurahan Pasar Ujung atau lebih tepatnya di wilayah Sidodadi. Dari sini Tim Elang Jupi langsung melakukan pengejaran dan didapati bahwa ponsel tersebut berada di tangan terduga pelaku CE. "CE kemudian kita interogasi dan hasilnya, terduga pelaku ini mengaku membeli Handphone tersebut dari DO," bebernya. Mendapati pengakuan ini Tim Elang Juvi tidak tinggal diam. Pengejaran dilanjutkan dan berhasil mengamankan terduga pelaku DO yang saat itu, sedang berada di rumah. "Saat kita periksa, DO mengakui bahwa benar dirinya sudah melakulan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut," demikian Doni. Pewarta : Jimmy Mayhendra
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>