Pemdes Sudah Bisa Ajukan DD Tahap I Bulan Depan
RK ONLINE - Hingga saat ini belum satu pun desa dari 105 pemerintah desa di Kabupaten Kepahiang yang mengajukan usulan pencairan Dana Desa (DD) tahap I TA 2022. Pasalnya masing-masing desa diminta untuk lebih dulu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). Kemudian menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Sementara Perbup tentang pedoman penyusunan APBDes sendiri belum diterbitkan oleh Pemkab Kepahiang. Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang, Irwan Alfian, ST ME memastikan, awal Maret nanti masing-masing pemerintah desa sudah dapat mengajukan usulan pencairan DD tahap I. "Regulasi penyusunan APBDesnya masih tahap penyusunan maupun pembahasan. Setelah terbit Perbup, barulah desa menyusun APBDes dan kini diharuskan menyusun RPJMDes dan RKPDes. Awal Maret nanti sudah dapat mengajukan dan proses pencairan DD tahap pertama," jelas Irwan. Untuk diketahui, DD akan disalurkan melalui tiga tahap. Yakni tahap I 20 persen, tahap II 40 persen dan tahap III 40 persen. Pencairan DD tahap I, papar Irwan, syaratnya berupa laporan pertanggungjawaban realisasi penyerapan dana capaian dana desa tahun anggaran sebelumnya. "Namun yang jelas, realisasi dana desa tahun ini diharuskan untuk mengalokasikan 40 persen Bantuan Langsung Tunai (BLT), 8 persennya untuk penanganan Covid-19 dan 20 persennya untuk program ketahanan pangan dan hewani," papar Irwan. Dengan ketentuan pengalokasian anggaran dana desa tersebut, lanjut Irwan, dipastikan seluruh pemerintah desa minim mengalokasikan anggaran untuk peningkatan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat desa. Meski demikian dia berharap, sisa pengalokasian anggaran sesuai ketentuan pemerintah pusat dapat dialokasikan sesuai dengan hasil rapat musyawarah desa bersama dengan masyarakat setempat. Pewarta : Reka Fitriani/Krn
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Buronan, Mantan Sekretaris BKDPSDM Kepahiang Ditangkap Polisi di Tanjung Pinang
- 2 Innalillahirojiun, Warga Kepahiang yang Tenggelam di Perairan Pulau Baai Berhasil Ditemukan
- 3 Ini 7 Komponen Pajak yang Tahun 2025 Harus Dibayar Pengguna Kendaraan
- 4 Transaksi Uang Elektronik Mulai 2025 Dikenakan PPN 12
- 5 Soal Tabat Keban Agung dan Talang Pito, Warga Minta Segera Diselesaikan
- 1 Buronan, Mantan Sekretaris BKDPSDM Kepahiang Ditangkap Polisi di Tanjung Pinang
- 2 Innalillahirojiun, Warga Kepahiang yang Tenggelam di Perairan Pulau Baai Berhasil Ditemukan
- 3 Ini 7 Komponen Pajak yang Tahun 2025 Harus Dibayar Pengguna Kendaraan
- 4 Transaksi Uang Elektronik Mulai 2025 Dikenakan PPN 12
- 5 Soal Tabat Keban Agung dan Talang Pito, Warga Minta Segera Diselesaikan