Gaji Tukang Dibayar Langsung Mantan Kades

Gaji Tukang Dibayar Langsung Mantan Kades

Sidang Lanjutan Tipikor ADD/ DD Kelobak

RK ONLINE - Ketiga terdakwa dugaan Tipikor ADD/ DD Kelobak kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Rabu (16/02), Mansur (47) selaku mantan Kades, Burlian (59) selaku Sekdes dan Candra (35) selaku pembuat seluruh Spj ADD/ DD Kelobak atas realisasi keuangan TA 2020 lalu. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang dilaksanakan secara online tersebut, JPU Kejari Kepahiang menghadirkan sebanyak 8 saksi yang seluruhnya selaku pekerja saat pembangunan jalan telford serta plat deker. Baca juga : 63 Paket Sabu dan Ganja Dimusnahkan Kajari Kepahiang, Ridwan Kadir, SH melalui Kasi Intel Kejari Kepahiang, Sudarmanto, MH menyampaikan, dalam persidangan yang dilaksanakan para pekerja mengakui jika menerima gaji langsung melalui terdakwa mantan Kades dan tidak melalui bendahara. Terkait upah yang diterima para pekerja juga sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan antara pekerja dengan terdakwa mantan Kades. "Para pekerja menerangkan menerima uang pembayaran langsung dari terdakwa Mansur dan bukan melalui bendahara. Seharusnya, Kades itu tidak memegang uang dan pembayaran dilakukan oleh bendara," sampai Sudarmanto. Dari sejumlah keterangan yang disampaikan 8 saksi para terdakwa tidak ada mengajukan keberatan dan keterangan yang disampaikan saksi telah sesuai dengan fakta lapangan. "Kalau sidang sebelumnya ada bantahan dari terdakwa, tapi kali ini tidak ada bantahan dari terdakwa. Dengan itupula artinya, apa yang disampaikan saksi sesuai dengan kejadian di lapangan saat merealisasikan ADD/ DD TA 200 lalu. Sidang akan dilanjutkan 23 Februari mendatang dengan agenda masih pemeriksaan saksi," demikian Sudarmanto. Untuk diketahui, penyidik Tipidkor Mapolres Kepahiang telah menetapkan 3 tersangka dugaan Tipikor pengelolaan ADD/DD Kelobak Kecamatan Kepahiang TA 2020 lalu. Yakni, Mansur (47) selaku mantan Kades, Burlian (59) selaku Sekdes dan Candra (35) selaku pembuat seluruh Spj ADD/ DD Kelobak atas realisasi keuangan TA 2020. Ketiganya disangkakan atas dugaan penyelewengan anggaran 2 item pekerjaan fisik yakni pembangunan jalan telford serta plat deker dengan total anggaran Rp 487.440.725. Modusnya melakukan Mark Up harga material, mengurangi volume bangunan hingga tidak membayar pajak.   Pewarta : Efran Antoni/Krn

Sumber: